visitaaponce.com

16 Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Metro Tanah Abang Dipenjara 14 Hari

16 Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Metro Tanah Abang Dipenjara 14 Hari
Ilustrasi(Dok MI)

SEBANYAK 4 anggota posek Metro Tanah Abang menjalani sanksi penempatan khusus atau dipenjara selama 14 hari Polres Metro Jakarta Pusat.

“Mereka ditempatkan dipenempatan khusus dalam rangka pemeriksaan hingga 14 hari ke depan,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 Februari 2024.

Ke empat anggota itu diberikan sanksi setelah pemeriksaan secara intensif oleh Propam setelah 16 tahanam Polsek Tanah Abang kabur.

Baca juga : 8 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang Ditangkap, 6 Orang Lagi Masih Diburu

Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus buntut dari lepasnya 16 tahanan Polsek Tanah Abang.

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Baca juga : Istri Komeng Bantu Tahanan Polsek Metro Tanah Abang Kabur

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," pungkas Susatyo. (MGN/Fik/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat