visitaaponce.com

Dua Debt Colector Sita Motor Gunakan Surat Kuasa Palsu

Dua Debt Colector Sita Motor Gunakan Surat Kuasa Palsu
Ilustrasi(Medcom.id)

POLRES Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang Debt Collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh menjelaskan dua tersangka itu berinisial MG 39 dan DH 38.

“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing, pada hari Rabu Rabu 12 Juli 2023,” kata Iver dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/7).

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia

Perampasan itu terjadi saat Suardi tengah menggunakan sepeda motor ketika hendak saat pulang. Akan tetapi, ia dicegat oleh empat orang pria yang mengaku dari pihak leasing.

“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” sebutnya.

Akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan menerima uang kerohiman sebesar Rp4 juta.

Baca juga : Debt Collector Berusaha Rampas Motor Wartawan

“Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke Polisi karena telah menunggak lima bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman. Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu,” jelasnya.

Sepeda motor hasil rampasan, dijelaskan Iver, tersebut tidak dikembalikan ke pihak leasing. Akan tetapi, dibawa ke Indramayu untuk dijual kepada salah seorang penadah bernama Akrom.

“Motor itu ternyata dijual oleh para tersangka ke Indramayu,” tukasnya.

Baca juga : Partisipasi di IMOS 2023, Maucash Hadirkan Tawaran Menarik dan Promosi

Iver menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing ini.

“Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat