visitaaponce.com

Rektor Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual kepada Karyawan

Rektor Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual kepada Karyawan
Ilustrasi.(Dok MI)

REKTOR Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya yang berinisial R dan D. Namun, melalui kuasa hukumnya, rektor tersebut membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya.

"Kami pastikan peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi," kata kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya, Minggu (25/2). Meskipun setiap orang memiliki hak dalam mengajukan laporan, ia mengingatkan ada konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

"Setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Baca juga : Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok

Lebih lanjut, Raden juga menilai bahwa laporan yang dibuat oleh korban itu janggal. Dalihnya, kejadian pelecehan seksual itu terjadi setahun yang lalu, tetapi baru dilaporkan saat ini ketika berlangsung pemilihan rektor baru.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu. Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.

Pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

Baca juga : Rektor Universitas di Jakarta Terduga Pelaku Pelecehan akan Diperiksa Polisi

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial ETH ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, yang merupakan pejabat di bagian kehumasan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat