Rektor Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual kepada Karyawan
![Rektor Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual kepada Karyawan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/3d97ced59bc3820da41996011c7df144.jpg)
REKTOR Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya yang berinisial R dan D. Namun, melalui kuasa hukumnya, rektor tersebut membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya.
"Kami pastikan peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi," kata kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya, Minggu (25/2). Meskipun setiap orang memiliki hak dalam mengajukan laporan, ia mengingatkan ada konsekuensi hukum apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Setiap orang bisa mengajukan laporan ke kepolisian. Namun, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Baca juga : Polisi Periksa Rektor yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Besok
Lebih lanjut, Raden juga menilai bahwa laporan yang dibuat oleh korban itu janggal. Dalihnya, kejadian pelecehan seksual itu terjadi setahun yang lalu, tetapi baru dilaporkan saat ini ketika berlangsung pemilihan rektor baru.
"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu. Terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
Baca juga : Rektor Universitas di Jakarta Terduga Pelaku Pelecehan akan Diperiksa Polisi
"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terlapor berinisial ETH ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di perguruan tinggi tersebut.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, yang merupakan pejabat di bagian kehumasan. (Z-2)
Terkini Lainnya
Ekstrak Buah Pare Berpotensi Sebagai Fitofarmaka Antimalaria
83,3 Persen Pelajar Menilai Pancasila Bukan Ideologi Permanen
Polisi Tunggu Hasil Visum Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UP
Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) Salurkan Sembako Paket Lebaran
Tim UP Dampingi Pengelolaan Limbah Berbasis Bank Sampah di Jepara
UP Raih Juara Umum Kejuaraan Mahasiswa Tarung Derajat 2022 DKI Jakarta
Karut-marut Politik Pendidikan di Indonesia Mesti Diperbaiki
Perbanyak Keluarga Berkualitas, BKKBN Optimalkan Program Pembangunan Keluarga
Melanggar UU ITE, Mantan Rektor Untad Divonis 6 Bulan Penjara
Akreditasi Unggul Permudah Lulusan Terserap Pasar Kerja
Lulusan Perguruan Tinggi Mesti Adaptif Hadapi Tantangan Global
Majelis Rektor Tanggapi Kisruh Soal UKT di Perguruan Tinggi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap