Mudik Lebaran 2024, 7 Truk Sumbu 3 Langgar SKB dan 3.800 Kendaraan Langgar Ganjil Genap
![Mudik Lebaran 2024, 7 Truk Sumbu 3 Langgar SKB dan 3.800 Kendaraan Langgar Ganjil Genap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/8c7ca48578bac99677777534099d39da.jpg)
DITLANTAS Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.
Data itu dihimpun oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman hingga Selasa (7/4) kemarin. Latif mengatakan, pihaknya menjaring truk sumbu tiga di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
"Memang masih ada kendaraan barang yg kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di KM 29," kata Latif kepada wartawan, Rabu (10/4).
Baca juga : Polda Metro Jaya Hadirkan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Para Pemudik
Latif mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada pengemudi. Sementara itu, kendaraan diamankan sampai masa mudik lebaran 2024 berakhir. Karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional.
"Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Latif menerangkan, pihaknya juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Adapun, 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE.
"Polda Metro Jaya mengcapture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," tuturnya. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
49% Warga Jakarta tidak Setuju Kebijakan Pembatasan Kendaraan Bermotor
Begini Dampak Buruk Mesin Menggunakan Bensin Eceran untuk Kendaraan
Jels, Ini Dia 6 Tips Merawat Kendaraan untuk Kamu yang Super Sibuk
Pembangunan Infrasruktur Menjadikan Nilai Investasi Kawasan Naik
Libur Idul Adha 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Perpres Kerukunan Umat Beragama belum Sampai ke Presiden, Mengapa?
Perpres Kerukunan Umat Beragama Sudah Ada di Kemenkopolhukam sejak Agustus 2023
Kalender Cuti Bersama Natal 2023, Cek SKB3 Menteri
28 September 2023 Hari Maulid Nabi Muhammad, Begini Sejarahnya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap