visitaaponce.com

Jadi Calon Wali Kota, Sekda Depok Siap Lepas ASN

Jadi Calon Wali Kota, Sekda Depok Siap Lepas ASN
Supian Suri (tengah).(MI/Kisar Rajaguguk)

APARATUR sipil negara atau ASN yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri atau melepas statusnya sebagai ASN. Hal itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Depok Supian Suri sebagai bakal calon kepala daerah siap atas risiko tersebut. "Siap mengundurkan diri atau pensiun sebagai ASN," katanya, Selasa (23/4).

Ia menyampaikan sudah mematangkan prinsip untuk mengundurkan diri. Artinya, ia akan memberikan contoh bahwa dirinya taat aturan perundang-undangan, salah satunya mundur sebagai ASN. "Sebagai bakal calon wali kota harus membulatkan tekad dan bersedia meninggalkan status kepegawaian yang disandang," ujarnya.

Baca juga : Bakal Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024 Bermunculan

SS--sapaan Supian Suri--mengatakan dengan tegas, jika mau maju harus tulus, jangan mendua. Jaga harkat, martabat, dan wibawa sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. "Kalau tidak, kelihatan tidak punya pendirian kuat," jelasnya.

Jika saat ingin mencalonkan diri tidak mengundurkan diri, jelasnya, dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan. Padahal, UU sudah mengingatkan agar pejabat publik tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk kepentingan politik.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 7 Juli 2015, ASN yang menjadi calon kepala daerah diharapkan mampu menjadi pahlawan birokrasi. "Artinya, punya kemampuan memimpin daerah, sehingga stigma pegawai yang kurang bagus tidak ada di daerah, salah satunya Kota Depok," tegasnya.

Baca juga : Ratusan Relawan Siap Menangkan Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024

Eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Puntu (DPMPTSP), Camat Cimanggis, dan Lurah Tugu, Kota Depok, itu mengaku mengantongi modal politik melenggang menuju D1 alias wali kota. "Saya secara lisan mendapat dukungan dari lima parpol besar, di antaranya Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, terakhir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Ke depan saya akan silaturahmi ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), termasuk ke parpol nonparlemen yang tak punya perwakilan di parlemen," ucapnya. Diketahui baru Supian Suri yang secara blak-blakan menyatakan maju dalam konstestasi Pilkada Kota Depok pada 27 November 2024.

SS dengan dukungan 38 suara sah di DPRD diprediksi bertanding dengan calon wali kota yang diusung Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang mengantongi 13 surah sah di parlemen. Informasi menjelaskan, PKS akan mengusung kader sendiri yaitu Imam Budi Hartono sekaligus incumbent Wakil Wali Kota dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Kota Depok.

Bila mimpi SS mendapat restu, dua kali ASN (birokrat) menakhodai Kota Depok sebagai wali kota setelah Badrul Kamal pada 2005. (Z-2)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat