visitaaponce.com

4 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Doa Rosario Mahasiswa di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Doa Rosario Mahasiswa di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi(Dok.MI)

POLISI menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang saat melakukan ibadah di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Keempat tersangka itu berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26)," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konferensi pers, Selasa (7/5).

D merupakan ketua RT setempat yang membubarkan ibadah umat Katolik. Dalam kasus ini, peran D yaitu berteriak dengan suara keras dan mengintimidasi jemaat umat Katolik yang sedang melakukan doa Rosario untuk membubarkan diri.

Baca juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kekerasan terhadap Mahasiswa sedang Ibadah

Untuk tersangka I perannya turut mengintimidasi dan mendorong korban. Sementara peran tersangka S dan A adalah mengancam korban dan temannya di TKP dengan senjata tajam jenis pisau.

Ibnu menjelaskan, kasus ini berawal ketika D datang ke lokasi tempat A dan rekan-rekannya beribadah. Ketua RT ini lalu berteriak sehingga menimbulkan sejumlah warga datang untuk mencari tahu apa yang terjadi.

"Akibat teriakan itu, kesalahpahaman dan keributan terjadi hingga menyebabkan A terkena sabetan pisau," ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat