visitaaponce.com

Empat Bakal Cagub Jalur Independen tak Serahkan Syarat Dukungan, Sudirman Said Gagal Maju di Pilgub Jakarta

Empat Bakal Cagub Jalur Independen tak Serahkan Syarat Dukungan, Sudirman Said Gagal Maju di Pilgub Jakarta
Sudirman Said(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan empat bakal calon independen atau perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi. Empat sudah minta akses ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Baru satu yang secara resmi menyerahkan dukungan dengan bentuk formulir sesuai dengan ketentuan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya, Senin (13/5).

Keempat bakal cagub lewat jalur non-partai politik itu dipastikan tak melanjutkan pertarungan Pilkada Jakarta. Mereka adalah Noer Fajriansyah, Sudirman Said, Poempida Hidayatullah, dan John Muhammad.

Baca juga : Peluang Anies Baswedan Maju Cagub DKI Sempat Didiskusikan NasDem, PKS, dan PKB

Untuk Noer Fajriansyah belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan. Sudirman Said sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.

Lalu, Poempida Hidayatullah sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan. Terakhir, John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan.

KPU DKI Jakarta hanya menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca juga : Raffi Ahmad Muncul di Bursa Pilgub Jawa Tengah, Masuk Radar Golkar

"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan," tutupnya.

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. (Far).

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat