visitaaponce.com

Kronologi Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang, Sempat Ditutupi Kasur Lantai

Kronologi Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang, Sempat Ditutupi Kasur Lantai
Ilustrasi(Dok.MI)

POLISI mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan FA (23) terhadap pamannya sendiri berinisial AH (31) yang mayatnya ditemukan terbungkus sarung di sebuah perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku bekerja di tempat korban dan sering mendapatkan perlakuan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok.

"Pelaku FA bekerja di tempat korban diperkirakan sudah 4 bulan terhitung sejak bulan Januari 2024 sampai sekarang dan selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakuan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok," kata Titus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Baca juga : Sakit Hati Berujung Maut, Pelaku Tega Bacok Lalu Bungkus Jasad Korban Pakai Sarung

Karena sering mendapatkan perlakuan kurang baik, Titus mengatakan, pelaku FA kemudian cerita atau curhat kepada pelaku N (26) yang tidak lain adalah teman pelaku yang bekerja sebagai karyawan Soto Lamongan yang letaknya di seberang warung rokok tersebut.

Adapun yang disampaikan oleh pelaku FA kepada pelaku N pada saat itu ialah dirinya merasa tidak betah bekerja di warung rokok korban karena sering mendapat perlakuan kasar, istirahat yang kurang, dan tidak terlalu diperhatikan terkait masalah makannya oleh korban.

"Pada saat curhat tersebut pelaku N menyampaikan secara lisan kepada pelaku FA 'jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa'," ujar Titus menurut keterangan pelaku.

Baca juga : Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel Ditetapkan Tersangka

Adapun, alasan pelaku N mengarahkan hal tersebut kepada pelaku FA karena didasari adanya rasa sakit hati kepada korban disebabkan tidak boleh hutang di warung korban.

Lebih lanjut, pada hari Jumat (10/5) sekitar pukul 04.30 WIB korban membangunkan pelaku FA secara paksa dengan cara menarik sarungnya. Atas kejadian tersebut pelaku sakit hati dan marah terhadap korban sehingga pelaku FA tidak ada berkomunikasi dengan korban.

"Pelaku membangunkan dengan cara paksa sambil mengatakan dengan bahasa madura 'kalau kamu tidur-tidur saja disini, mending tidak usah kerja'," jelasnya.

Baca juga : Pembunuh Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel Ternyata Keponakan Korban

Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB pelaku FA mendatangi warung penjual kelapa saat penjual kelapa sedang melaksanakan salat Jumat untuk mencari sebilah golok di atas meja tumpukan kelapa namun tidak ketemu.

Setelah itu, sekitar 15 menit kemudian tepatnya pukul 12.15 WIB pelaku FA kembali mendatangi warung penjual kelapa untuk mencari sebilah golok di bawah meja yang ada barang dagangan berupa es kelapa.

"Setelah menemukan sebilah golok pelaku FA kembali ke warung rokok dan menyimpan golok tersebut di tumpukan tabung gas ukuran 3 kg dengan tujuan agar tidak diketahui maksud dan tujuan pelaku oleh korban," tambahnya.

Baca juga : Polisi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Pamulang

Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB korban membangunkan FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli tersebut. Sedangkan posisi korban saat itu sedang makan mie ayam. Setelah melayani pembeli tersebut, emosi FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur.

"Usai melayani pelanggan dan pada saat korban masih makan mie ayam, secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan dan membacok korban sebanyak empat kali hingga meninggal," ujarnya.

Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai. Kemudian FA menemui N dan memberitahu bahwa korban sudah dibunuh.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, FA membuang mayat korban di Jalan H Saleh Blok D Nomor 18 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

FA membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban dengan kondisi mayat yang sudah ditutupi dengan kain sarung dan dimasukan ke dalam karung goni yang sempat pelaku beli di sebuah warung agen.

Lalu, setelah mendapatkan lokasi untuk membuang mayat pamannya tersebut, pelaku FA menurunkan karung goni berisi jenazah korban lalu mengeluarkan jenazah dari karung goni sehingga jenazah korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung.

Sementara pelaku N, berada di warung milik korban untuk mengawasi lokasi sekitar dan membantu membersihkan golok serta mengembalikan golok tersebut ke penjual kelapa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan N dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Titus. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat