Nekat Jualan di Atas Trotoar, Pedagang Hewan Kurban Akan Ditertibkan
![Nekat Jualan di Atas Trotoar, Pedagang Hewan Kurban Akan Ditertibkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/6b44635b1aa79424d64df0355f609678.jpg)
PEMERINTAH Kota Jakarta Pusat akan menertibakan pedagang hewan kurban yang membuka lapak dagangan di atas fasilitas umum (fasum) seperti trotoar, taman dan darainase saluran.
“Kami akan tertibkan pedagang yang nekat jualan di atas lahan fasum. Kami mengacu pada aturan ketertiban umum No 8 tahun 2017,” kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba, Kamis (30/5)
Purba mengatakan Satpol PP tidak akan mengakomidir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang tetap nekat berdagang di lokasi yang melanggar akan ditertibkan.
Baca juga : Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang Jual Hewan Kurban Terpapar PMK
“Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini estetikannya mengganggu seperti laju lalu lintas dan pejalan kaki,” terangnya.
Purba mengatakan pihaknya juga masih menunggu rapat bersama dengan delapan camat, walikota dan suku dinas terkait tentang hewan kurban dalam penempatan.
Di tempat terpisah, Walikota Jakarta Pusat, Dany Sukma mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama para camat tentang penempatan penjual hewan kurban.
“Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat. Kami juga masih menunggu rekomendasi penempatan dari para camat,” tegasnya.
Terkini Lainnya
Wisatawan Spanyol Terjatuh ke Lubang Trotoar Labuan Bajo
Oknum Kenakan Tarif Saat Motor Lintasi Trotoar, Dishub : Trotoar Hanya Untuk Pejalan Kaki
Dinas PUPR Depok Optimististis Pembangunan Selesai Tepat Waktu
Trotoar di Jalan Margonda Depok Menjadi Tempat Parkir Kendaraan
Sidak Pembangunan Trotoar, DPRD Kota Bogor Temukan Kejanggalan
Heru Budi Klaim Penertiban Parkir Liar hingga 100 Titik Setiap Harinya
DPRD DKI Jakarta Dukung Pembangunan Mako Satpol PP
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya
Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap