Diduga Korupsi, Dua Pejabat Telkom Akses Regional Tangerang Ditahan
DUA pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang dengan inisial AB dan RSAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi laporan keuangan fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Kedua mantan pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar. "Kasus ini diketahui berawal ketika PT Telkom memerima laporan keuangan dari Akses Regional Tangerang," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang, Kamis (30/5).
Laporan tersebut, tambahnya, menunjukkan posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang. Hal itu terjadi, sambungnya, karena terdapat jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem.
Baca juga : Tiga Pengurus PSI Solo Diduga Selewengkan Dana Banpol
Atas temuan tersebut, imbuhnya, dilakukan investigasi sejak Januari 2021 hingga April 2022. Hasil dari investigasi, paparnya, diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai.
Tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan. Ini mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus. "Dari sini diketahui terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses melakukan manipulasi data tagihan," ungkapnya.
Dengan begitu, tambahnya, kedua tersangka yang berinisial AB dan RSAK diperiksa. Hasil dari pemeriksaan kedua orang yang merupakan manajer di PT Telkom Akses Regional Tangerang dijebloskan ke dalam tahanan Kejari Kota Tangerang.
Baca juga : BUMN masih Galakkan Program Bersih-bersih untuk Berantas Korupsi
"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu secara bersama-sama melakukan penagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom Akses," ujarnya. Data pekerjaan fiktif tersebut sengaja mereka lakukan dengan mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses.
Ketika dilakukan rekonsiliasi, terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut benar dan dapat ditagih oleh para mitra. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, core bisnis PT Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya ialah pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya PT Telkom Akses menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan. (Z-2)
Terkini Lainnya
Telkom Mudahkan UMKM di Jawa Barat Memasarkan Produk ke Perangkat Daerah
BUMN Telekomunikasi Harus Antisipasi Hadirnya Starlink di Indonesia
BUMN masih Galakkan Program Bersih-bersih untuk Berantas Korupsi
KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Usut Dugaan Korupsi di Telkom, KPK Kumpulkan Bukti
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik Jabar Diduga Pakai Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Wakil Rakyat Berjudi, MUI: Mentalitas Rusak
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap