visitaaponce.com

Diduga Korupsi, Dua Pejabat Telkom Akses Regional Tangerang Ditahan

Diduga Korupsi, Dua Pejabat Telkom Akses Regional Tangerang Ditahan
Ilustrasi.(Freepik)

DUA pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang dengan inisial AB dan RSAK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi laporan keuangan fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Kedua mantan pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar. "Kasus ini diketahui berawal ketika PT Telkom memerima laporan keuangan dari Akses Regional Tangerang," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang, Kamis (30/5).

Laporan tersebut, tambahnya, menunjukkan posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang. Hal itu terjadi, sambungnya, karena terdapat jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem.

Baca juga : Tiga Pengurus PSI Solo Diduga Selewengkan Dana Banpol

Atas temuan tersebut, imbuhnya, dilakukan investigasi sejak Januari 2021 hingga April 2022. Hasil dari investigasi, paparnya, diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai.

Tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan. Ini mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus. "Dari sini diketahui terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses melakukan manipulasi data tagihan," ungkapnya.

Dengan begitu, tambahnya, kedua tersangka yang berinisial AB dan RSAK diperiksa. Hasil dari pemeriksaan kedua orang yang merupakan manajer di PT Telkom Akses Regional Tangerang dijebloskan ke dalam tahanan Kejari Kota Tangerang.

Baca juga : BUMN masih Galakkan Program Bersih-bersih untuk Berantas Korupsi

"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu secara bersama-sama melakukan penagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom Akses," ujarnya. Data pekerjaan fiktif tersebut sengaja mereka lakukan dengan mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses.

Ketika dilakukan rekonsiliasi, terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut benar dan dapat ditagih oleh para mitra. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, core bisnis PT Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya ialah pemasangan Indihome. Untuk mempermudah pekerjaannya PT Telkom Akses menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat