visitaaponce.com

Usut Dugaan Korupsi di Telkom, KPK Kumpulkan Bukti

Usut Dugaan Korupsi di Telkom, KPK Kumpulkan Bukti 
Logo KPK.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom. Lembaga antirasuah itu sedang melakukan pengumpulan alat bukti. 

 "Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5). 

 Ali mengatakan pengadaan barang dan jasa di Telkom terindikasi fiktif. Proyek bodong tersebut diduga menghabiskan anggaran negara mencapai ratusan miliar rupiah. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut Sarana Jaya

 "Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya. 

 Pihaknya akan mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut dengan konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan. 

 "Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik," ujarnya. 

Baca juga : Usut Kasus Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Rudy Hartono

 Menurut Ali, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Telkom. Namun, Ali belum mendapat informasi terkait lokasi dan hasil geledah tersebut. 

 "Kalau sudah dapat informasinya kami informasikan ke temen-temen di mana saja penggeledahannya dan apa saja hasilnya. Tapi kami pastikan beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan untuk PT Telkom terkait (perkara) yang kedua ya itu," katanya. 

 KPK juga menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu. 

 Kasus ini berkaitan dengan adanya kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar guna melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. 

 Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sampai ratusan miliar rupiah. Hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi KPK. (Medcom/Z-6) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat