visitaaponce.com

Tiga Pengurus PSI Solo Diduga Selewengkan Dana Banpol

Tiga Pengurus PSI Solo Diduga Selewengkan Dana Banpol
Argo Triyonanto Nugroho selaku kuasa hukum pengurus PSI Solo memberikan penjelasan usai melapor.(MI/Widjajadi)

DINAMIKA politik di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo, Jawa Tengah (Jateng), menjelang Pilkada 2024 berkembang liar. Ini seiring pelaporan dari pihak internal terhadap tiga pengurus partai yang dituding korupsi dana bantuan parpol (banpol) selama empat tahun (2019-2022) sebesar Rp89,6 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (29/5).

Jauh sebelum muncul pelaporan penyelewengan dana banpol di Solo, tepatnya pada 30 April lalu, mencuat pula gerakan mosi tidak percaya oleh 25 pengurus DPD se-Jateng terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jateng di bawah ketua, Antoniis Yoga Prabowo.

Nama inisial AYP, satu dari tiga terlapor yang kasusnya dibawa ke Kejari Solo, kemungkinan juga mengerucut kepada Antonius. Saat ini ia merupakan kader satu-satunya PSI yang duduk di kursi DPRD Solo periode 2019-2023. Dua terlapor lain ialah TM dan LAK.

Baca juga : Kelompok Batik Binaan BPOB Capai Penjualan 26 Juta dalam Peringatan HUT ke-44 Dekranas

Kajari Solo, DB Susanto, belum memberikan informasi secara gamblang terhadap kasus dugaan korupsi dana banpol yang dilaporkan sejumlah kader PSI Solo. "Ya tadi sejumlah pengurus meminta audiensi, memberikan masukan. Kami telaah dulu, sebelum masuk ke pokok inti permasalahan yang dibawa mereka," ujar DB Susanto singkat menjawab Media Indonesia.  

Pantauan Media Indonesia, kasus dugaan korupsi dana banpol di tubuh PSI Solo itu dilaporkan Iwan Sulistyono bersama kuasa hukumnya, Argo Triyonanto Nugroho. Intinya, tiga oknum menyelewengkan dana pada jenis kegiatan fiktif pendidikan politik untuk kader PSI selama empat tahun.  

"Tidak ada sama sekali kegiatan pendidikan politik selama kurun waktu itu. Karena itu kami mencoba melakukan pelaporan," ungkap dia kepada wartawan seusai melaporkan kasus tersebut ke Kejari Solo, Rabu (29/5/2024).

Baca juga : MesaStila Resort and Spa Perkenalkan Menu Ramadan 2024 Selera Nusantara

Triyonanto menimpali bahwa dari bukti yang dibawa yaitu kegiatan pendidikan politik untuk kader PSI Solo tidak ada. Apalagi yang masa pandemi, tentu, tidak mungkin berlangsung. "Bisa dibubarkan Satpol PP," sergah Triyonanto.

Dia memaparkan jumlah akumulasi dana banpol yang dikorupsi mencapai Rp89 juta lebih, yakni kegiatan 2019 tercatat Rp10 juta, berikutnya Rp25 jutaan, lalu Rp26 juta, dan terakhir sebanyak Rp26 juta lebih sedikit. Sementara total dana banpol kurun tersebut dari perolehan kursi mencapai kisaran lebih Rp100 juta.

Sedangkan pelapor yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua PSI Solo bertekad ingin mengembalikan DNA PSI sebagai parpol antirasuah atau korupsi. "Jadi siapa pun dalam tubuh PSI, apakah itu pengurus, jika menyimpangi hukum, ya kita laporkan. Ini kasus hukum kedua setelah kasus yang sama di Surabaya," sergah Iwan.

Ia berharap Kejari serius menangani kasus dugaan korupsi, meski itu melibatkan pengurus PSI. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat