visitaaponce.com

Jual Sepeda Motor Curian, Uang Dipakai Beli Sabu

Jual Sepeda Motor Curian, Uang Dipakai Beli Sabu
Ilustrasi.(Dok MI)

SEORANG pemuda berinisial SR, 23, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku menjual motor korban dan uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli sabu.

Kapolsek Tamansari Komisaris Adhi Wananda mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (29/4). Motor korban dicuri saat diparkir sebentar di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci.

"Korban kemudian masuk rumah untuk mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang. Total kerugian mencapai Rp10 juta," kata Adhi, Jumat (31/5).

Baca juga : Kecanduan Sabu, Tiga Pemuda di Jakbar Nekat Curi Motor

Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku beraksi bersama rekannya AP yang masih buron.

"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," tuturnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp2 juta. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.

Baca juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat

"Pelaku SR mendapat pembagian uang sebesar Rp600 ribu. Sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ujarnya.

Saat ini pelaku SR sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga masih memburu partner in crime dan penadah barang curian di Karawang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat