Jual Sepeda Motor Curian, Uang Dipakai Beli Sabu
![Jual Sepeda Motor Curian, Uang Dipakai Beli Sabu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/e2c68c41a44e9118e6475ee705e9df4f.jpg)
SEORANG pemuda berinisial SR, 23, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku menjual motor korban dan uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli sabu.
Kapolsek Tamansari Komisaris Adhi Wananda mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (29/4). Motor korban dicuri saat diparkir sebentar di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci.
"Korban kemudian masuk rumah untuk mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang. Total kerugian mencapai Rp10 juta," kata Adhi, Jumat (31/5).
Baca juga : Kecanduan Sabu, Tiga Pemuda di Jakbar Nekat Curi Motor
Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku beraksi bersama rekannya AP yang masih buron.
"Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp2 juta. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.
Baca juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat
"Pelaku SR mendapat pembagian uang sebesar Rp600 ribu. Sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ujarnya.
Saat ini pelaku SR sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga masih memburu partner in crime dan penadah barang curian di Karawang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pengendara Motor di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Pengendara Sepeda Motor Senggol Truk Timbulkan Korban Jiwa
Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
Truk Sarat Muatan Timpa Sepeda Motor, Satu Tewas
Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Sukoharjo, Satu Tewas
Karyawan Perusahaan di Sleman Diduga Alami Tabrak Lari
Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Dia Kangen Anak
Tegal Alur-Kamal Muara Direvitalisasi, Heru Budi Jamin Banjir Berkurang
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap