visitaaponce.com

Heru Budi Siapkan 2 Opsi Lokasi untuk Penyelenggaraan HUT RI Ke-79

Heru Budi Siapkan 2 Opsi Lokasi untuk Penyelenggaraan HUT RI Ke-79
Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono berbicara saat upacara pemberangkatan program transportasi gratis pemerintah bagi masyarakat kur(Yasuyoshi CHIBA / AFP)

PEJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyiapkan dua opsi lokasi penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 yakni Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Kami panitia HUT RI menyiapkan dua skenario, Jakarta dan IKN. Bisa dipakai dua dua nya," jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/6).

Lebih lanjut, Ketua Panitia HUT RI ke-79 itu juga menjelaskan Presiden Joko Widodo akan meninjau langsung lokasi penyelenggaranya.

Baca juga : Heru Budi Sebut 5.170 Bencana Melanda Jakarta selama 4 Tahun Akibat Perubahan Iklim

"Besok pak presiden meninjau le lokasi, tetnunya ada beberapa hal terkait dengan HUT RI sesuai nanti arahannya seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, Heru mengatakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia akan berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Ia menegaskan, hal itu sebagai awal tanda pemerintahan RI akan berjalan disana, nantinya Presiden Joko Widodo yaang meresmikan secara langsung.

Baca juga : 2024 Jadi Tahun Terakhir bagi Jakarta Berstatus Ibu Kota Negara

"18 Agustus juga bapak presiden rencananya akan meresmikan masjid IKN dan itu kerangka awal untuk melakukan kegiatan pemerintahan di IKN," jelasnya kepada awak media, Rabu (29/5).

Kepala Sekretariat Presiden Republik Indonesia itu juga menjelaskan rangkaian acara HUT RI dari awal Agustus hingga 17 Agustus.

"Mulai 1 Agustus ada kegiatan dzikir di IKN, berlanjut dengan acara-acara berikutnya, 14-17 Agustus," jelasnya.

Baca juga : Antisipasi Polusi Udara Jakarta, Heru Budi Pastikan Water Mist Siap Digunakan

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengadakan acara seremonial untuk melepas status Daerah Khusus Ibukota (DKI), yakni dengan melepas bendera pusaka merah putih dan duplikat teks proklamasi dari Monumen Nasional (Monas) menuju IKN.

"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta menuju Istana IKN," ujarnya.

Sebagai informasi, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Namun demikian, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan pemindahan Ibu Kota terbit. (Far)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat