Pencuri Motor Nekat Tembak Pemilik Kafe dan 2 Karyawannya
![Pencuri Motor Nekat Tembak Pemilik Kafe dan 2 Karyawannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/bbaece53fc24fa82f3ea7022b27370cb.jpg)
DUA pencuri motor menembak tiga orang saat aksinya diketahui di sebuah kafe di Jalan Mangga, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku pencurian dan penembakan tersebut.
Kapolsek Koja Komisaris Polisi Muhammad Syahroni, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 21.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.
"Salah satu kasus yang sempat viral, yakni kasus pencurian dengan kekerasan, di mana salah satu pelaku sempat diamankan warga, dan saat ini sudah kami amankan serta sedang menjalani proses penyidikan hukum. Ada satu pelaku yang masih berstatus buronan," kata Syahroni, Senin (3/5)
Baca juga : Melaju Kencang, Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jakarta Utara
Tersangka MBR berhasil ditangkap, sedangkan rekannya, tersangka F, masih dalam pengejaran polisi.
Pada saat kejadian, kedua pelaku dipergoki oleh pemilik kafe, berinisial AI, serta dua karyawan kafe, SB dan AF. AI curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku, di mana saat itu pelaku F (masih buron) turun dari motor dan mendekati motor korban berinisial MAR. Pelaku juga merusak kunci kontak dengan kunci letter T. Saksi korban AI langsung keluar kafe dan meneriaki maling.
"Kedua pelaku melakukan perlawanan dan menembak para saksi korban, hingga ketiga korban mengalami luka tembak di bagian dada, lengan kiri, dan hampir mengenai leher," jelas Syahroni.
Baca juga : Demi Judi Slot, Tiga Pria Nekat Bobol Uang di ATM Senilai Hampir Rp500 Juta
Syahroni menambahkan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata Airgun jenis revolver. Ketiga korban tembak segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan.
"Ketiga korban dibawa ke RSUD Koja dan dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan bahwa luka korban tidak dalam dan tidak menembus organ dalam," ujar Syahroni.
Kedua tersangka dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Z-10)
Terkini Lainnya
Heru Budi Minta Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Ditangkap
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Pemkot Jakarta Utara Bersama Komunitas Gelar Kampanye Bebas Sampah Plastik
Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Terendam Banjir Rob
Multipro.id-APC Hadirkan Experience Store Pertama
Jangan Main-main dengan Kelistrikan, ini Bahaya Pakai Lampu Kolong di Motor
Pengguna Royal Enfield Gelar MR RE Volume 2
4 Penyebab Kabel Rem Motor Putus
4 Bahaya jika Tangki Motor Sering Kehabisan Bensin
Bus Rombongan Wisata Siswa SD Terguling di Jepara
Ini Cara Ganti Oli Motor Matic Sendiri di Rumah
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap