visitaaponce.com

Pencuri Motor Nekat Tembak Pemilik Kafe dan 2 Karyawannya

Pencuri Motor Nekat Tembak Pemilik Kafe dan 2 Karyawannya
Pencuri nekat tembak pemilik kafe(Medcom/ Yurike Budiman)

DUA pencuri motor menembak tiga orang saat aksinya diketahui di sebuah kafe di Jalan Mangga, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku pencurian dan penembakan tersebut.

Kapolsek Koja Komisaris Polisi Muhammad Syahroni, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 21.00 WIB, dan sempat viral di media sosial.

"Salah satu kasus yang sempat viral, yakni kasus pencurian dengan kekerasan, di mana salah satu pelaku sempat diamankan warga, dan saat ini sudah kami amankan serta sedang menjalani proses penyidikan hukum. Ada satu pelaku yang masih berstatus buronan," kata Syahroni, Senin (3/5)

Baca juga : Melaju Kencang, Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jakarta Utara

Tersangka MBR berhasil ditangkap, sedangkan rekannya, tersangka F, masih dalam pengejaran polisi.

Pada saat kejadian, kedua pelaku dipergoki oleh pemilik kafe, berinisial AI, serta dua karyawan kafe, SB dan AF. AI curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku, di mana saat itu pelaku F (masih buron) turun dari motor dan mendekati motor korban berinisial MAR. Pelaku juga merusak kunci kontak dengan kunci letter T. Saksi korban AI langsung keluar kafe dan meneriaki maling.

"Kedua pelaku melakukan perlawanan dan menembak para saksi korban, hingga ketiga korban mengalami luka tembak di bagian dada, lengan kiri, dan hampir mengenai leher," jelas Syahroni.

Baca juga : Demi Judi Slot, Tiga Pria Nekat Bobol Uang di ATM Senilai Hampir Rp500 Juta

Syahroni menambahkan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata Airgun jenis revolver. Ketiga korban tembak segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan.

"Ketiga korban dibawa ke RSUD Koja dan dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan bahwa luka korban tidak dalam dan tidak menembus organ dalam," ujar Syahroni.

Kedua tersangka dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat