Tak Hanya Promosi Judi Online, 2 Selebgram dari Bogor Terancam Pasal Berlapis
![Tak Hanya Promosi Judi Online, 2 Selebgram dari Bogor Terancam Pasal Berlapis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/d82b10ac7f8afaaa6b784074b6dab0d1.jpeg)
BERKAT pengungkapan dan penangkapan dua selebgram terkait judi online (judol) oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota ternyata terungkap juga kasus video syur.
Kedua selebgram yang ditangkap itu masing-masing LA, 19, seorang mahasiswa asal Kota Bogor dan R,23, seorang karyawan swasta asal Sukabumi.
Salah satu diantaranya yakni LA ternyata terlibat juga kasus lain yakni tindakan asusila dengan membuatan dan menjualan video syur melalui Video Call Seks (VCS).
Baca juga : 2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kedua selebgram itu dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik.
Di sutu diatur dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau mebuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen dokumen elektronik yang memuat perjudian.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,"kata Kasat yang akrab disapa Olit itu.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Sementara itu, untuk tersangka LA, lanjut Kasat Olot, dijerar dengan pasal berlapis karena selain terlibat kasus perjudian dia juga terlibat kasus asusila.
Dalam kasus asusila ini, lanjut Olot, LA memposting video syur dan menjual secara video call seks (VCS) sejak tahun 2023.
Justru sebelum LA terlibat judol terlebih dahulu dia membuat dan menjual video syurnya.
Baca juga : Polres Bogor Kota Ajukan Pemblokiran 27 Situs Judi Online ke Kominfo
"Jadi awalnya untuk LA dia lebih kepada jual video-video dengan tarif per orang Rp200 ribu. Dia buat grup, dimana yang ada di grup itu dapat video tersebut. Dari situ beranjak ke judol," terang Olot.
Atas perbuatannya, LA selain dijerat pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024, tentang perbuatan judi dengab denda 10 miliar dan ancaman selama 10 tahun. Dia juga diancam pasal tentang asusila.
"Dua pasal. Judi online dan tindak pidana asusila. Yang asusila terkait dengan melakukan posting video asusila Pasal 27 UU ITE diancam hukuman10 tahun," pungkasnya.
Baca juga : Kakak-Adik di Bogor Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua selebgram ini ditangakp di waktu dan tempat berbeda.
Untuk kasus LA, dia memposting 2 situs judi online sejak 2023. Awalnya LA dihubungi oleh seorang bernama Listia melalui IG (instagram).
Dari hasil posting judol, LA mendapatkan keuntungan nilai kontrak sebesar Rp 10 juta selama 2 bulan.
Sedangkan selebgram R, yang juga telah melakukan aksinya sejak 2023, mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via IG Indonesia Viral. (Z-10)
Terkini Lainnya
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online
Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
ALMI Laporkan Video Porno dengan Pemeran Mirip Rebecca Klopper
Artis Rebecca Klopper Segera Diperiksa Polisi Terkait Video Syur
Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Alami Tekanan Psikologis
Rebecca Klopper Minta Maaf ke Fadly Faisal, Gara-gara Video Syur 47 Detik
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap