visitaaponce.com

Tak Hanya Promosi Judi Online, 2 Selebgram dari Bogor Terancam Pasal Berlapis

Tak Hanya Promosi Judi Online, 2 Selebgram dari Bogor Terancam Pasal Berlapis
Selebgram terancam pasal berlapis(MI/Dede Susianti)

BERKAT pengungkapan dan penangkapan dua selebgram terkait judi online (judol) oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota ternyata terungkap juga kasus video syur.

Kedua selebgram yang ditangkap itu masing-masing LA, 19, seorang mahasiswa asal Kota Bogor dan R,23, seorang karyawan swasta asal Sukabumi.

Salah satu diantaranya yakni LA ternyata terlibat juga kasus lain yakni tindakan asusila dengan membuatan dan menjualan video syur melalui Video Call Seks (VCS).

Baca juga : 2 Selebgram di Bogor Kembali Ditangkap Akibat Judi Online

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kedua selebgram itu dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik.

Di sutu diatur dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau mebuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen dokumen elektronik yang memuat perjudian.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,"kata Kasat yang akrab disapa Olit itu.

Baca juga : Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online

Sementara itu, untuk tersangka LA, lanjut Kasat Olot, dijerar dengan pasal berlapis karena selain terlibat kasus perjudian dia juga terlibat kasus asusila.

Dalam kasus asusila ini, lanjut Olot, LA memposting video syur dan menjual secara video call seks (VCS) sejak tahun 2023.

Justru sebelum LA terlibat judol terlebih dahulu dia membuat dan menjual video syurnya.

Baca juga : Polres Bogor Kota Ajukan Pemblokiran 27 Situs Judi Online ke Kominfo

"Jadi awalnya untuk LA dia lebih kepada jual video-video dengan tarif per orang Rp200 ribu. Dia buat grup, dimana yang ada di grup itu dapat video tersebut. Dari situ beranjak ke judol," terang Olot.

Atas perbuatannya, LA selain dijerat pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024, tentang perbuatan judi dengab denda 10 miliar dan ancaman selama 10 tahun. Dia juga diancam pasal tentang asusila.

"Dua pasal. Judi online dan tindak pidana asusila. Yang asusila terkait dengan melakukan posting video asusila Pasal 27 UU ITE diancam hukuman10 tahun," pungkasnya.

Baca juga : Kakak-Adik di Bogor Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua selebgram ini ditangakp di waktu dan tempat berbeda.

Untuk kasus LA, dia memposting 2 situs judi online sejak 2023. Awalnya LA dihubungi oleh seorang bernama Listia melalui IG (instagram).

Dari hasil posting judol, LA mendapatkan keuntungan nilai kontrak sebesar Rp 10 juta selama 2 bulan.

Sedangkan selebgram R, yang juga telah melakukan aksinya sejak 2023, mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via IG Indonesia Viral. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat