visitaaponce.com

ASN Tertentu Diperkenankan Perpanjang Cuti Lebaran

ASN Tertentu Diperkenankan Perpanjang Cuti Lebaran
Ilustrasi(Antara/Hafidz Mubarak)

Sebagian aparatur sipil negara (ASN) diperkenankan memperpanjang cuti lebaran. Secara teknis, izin tersebut diatur oleh tiap-tiap instansi pemerintahan dalam bentuk cuti tambahan.

Demikian dijelaskan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengenai imbauan Presiden Joko Widodo soal cuti lebaran.

"Dalam imbauannya, Presiden menyebutkan bahwa perpanjangan cuti berlaku bagi yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ujar Bey pada wartawan, Selasa (25/4).

Baca juga: ASN DKI Jakarta Mau Cuti Tambahan? Ini Syaratnya

Selain dapat mengajukan perpanjangan cuti, ASN juga bisa meminta dispensasi berupa kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, lagi-lagi, itu sepanjang diizinkan oleh instansi atau atasan.

"Jadi bisa perpanjang cuti, bekerja dari kampung halaman, atau bisa izin atasan," terang Bey.

Baca juga: Pemprov DKI Tiadakan Halal Bihalal Usai Cuti Bersama Lebaran

Semua izin itu, sambungnya, tetap harus dikoordinasikan dengan atasan atau bagian sumber daya manusia (SDM) di kantor masing-masing. Adapun, bagi pegawai yang tidak mudik diwajibkan masuk sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Sejak pandemi, kita sudah terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, tidak perlu perpanjang cuti," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang mudik dan tidak mendesak kembali ke daerah asal untuk menunda kepulangan. Itu perlu dilakukan untuk menghindari kepadatan pada puncak arus balik.

(Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat