visitaaponce.com

BBWS Keluhkan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Brantas

BBWS Keluhkan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Brantas
BBWS Keluhkan Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Brantas(ANTARA)

BALAI Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas mengeluhkan aktivitas penambangan pasir mekanik secara ilegal masif di sepanjang aliran Sungai Brantas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, karena berpotensi merusak proses normalisasi kawasan DAS (daerah aliran sungai).

Staf teknik bidang Bendungan BBWS Brantas, Arif Rahmat, di Tulungagung, Minggu (29/10), menyatakan, saat ini palung sungai yang terbentuk dampak penambangan pasir mekanik telah mencapai 30 meter.

"Kegiatan penambangan pasir mekanik (ilegal) itu tidak bisa kami kendalikan dan berpotensi merusak kawasan DAS hingga mengarah ke jalan raya," kata Arif.

Menurut penjelasan Arif, palung sungai tersebut sangat membahayakan. Aktivitas penyedotan pasir secara terus-menerus dan masif ditambah gerusan pusaran arus bawah aliran sungai Brantas akan memicu longsoran dari tebing-tebing sekitar palung. Akibatnya, erosi besar akan terus terjadi.

"Karena lokasinya ada di sisi kanan sungai (dari arah aliran sungai) yang berhadapan dengan jalan raya maka nanti dampaknya tentu akan mengenai jalan umum itu, mungkin dalam waktu 5-6 bulan ke depan," katanya.

Diakuinya, pihak BBWS Brantas sendiri bekerja sama dengan PT Wijaya Karya selaku BUMN yang menangani proyek Bendungan Tugu juga sedang melakukan aktivitas penambangan pasir-batu (sirtu) di Sungai Brantas tersebut, tak jauh dari lokasi penyedotan pasir mekanik liar milik para penambang ilegal.

Namun, Arif menegaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan BBWS bersama PT WIKA telah mengantongi izin resmi dari lembaga/instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, BBWS Brantas di Surabaya, Dinas Pertambangan Jatim, hingga Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim sesuai ketentuan undang-undang.

"Ada dua tujuan dari kegiatan penambangan yang kami lakukan di sini (Sungai Brantas), pertama untuk kepentingan normalisasi sungai di area yang telah disetujui dan diizinkan, dan kedua untuk pemenuhan kebutuhan material proyek strategis nasional di Bendungan Tugu, Trenggalek," paparnya.

Pengambilan material sirtu dari Sungai Brantas tersebut juga mengacu Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kata Arif, kebijakan nasional untuk percepatan proyek-proyek infrastruktur tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan program Nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Jadi ada kekhususan dalam kegiatan pertambangan (sirtu) yang kami lakukan di sini, karena untuk kepentingan publik yang lebih besar melalui proyek strategis nasional tadi. Tidak sembarangan izin pertambangan (pasir-batu) di aliran Sungai Brantas diberikan, apalagi jika itu untuk kepentingan yang bersifat komersil," katanya.

Arif menjawab spekulasi boleh/tidaknya swasta melakukan pengurusan izin penambangan pasir di Sungai Brantas, seperti dilakukan BBWS bersama PT Wika.

"Sekali pun kami sudah ada izin, aktivitas penambangan tetap harus memperhatikan AmdalL (analisis mengenai dampak lingkungan), seperti alur sungai, kedalaman air, normalisasi alur sungai, hingga reklamasi pascakegiatan penambangan. Kami ada batas dasar sungai yang telah ditentukan dan diawasi tim pengawas," katanya.

Masalahnya, lanjut Arif, masifnya aktivitas penambangan pasir menggunakan sarana mekanik (diesel) secara ilegal oleh puluhan penambang pasir liar di seberang (kanan) Sungai Brantas disebutnya telah merusak rancangan normalisasi serta berdampak pada capaian pemenuhan kebutuhan material sirtu di proyek Bendungan Tugu, Trenggalek.

Penyedotan pasir secara masif dan tidak terkendali oleh masyarakat menyebabkan kontur sungai tidak lagi sesuai rancangan yang telah dibuat tim teknis BBWS, karena munculnya sejumlah palung yang sangat dalam dan berpotensi memicu erosi besar-besaran.

Sayangnya, kata Arif, masalah (penambangan liar) tersebut tidak kunjung dilakukan oleh aparat hukum terkait meski pihak BBWS berulang kali mengadukannya ke kepolisian, kejaksaan maupun satpol PP.

"Semua sudah kami berikan laporan. Kami juga intens melakukan koordinasi tetapi entah kenapa tidak kunjung ada tindakan dan bahkan penambangan semakin masif," katanya. (OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat