visitaaponce.com

35 Tahun, Petani-PTPN Bersengketa Lahan

35 Tahun, Petani-PTPN Bersengketa Lahan
Kelompok Tani Simalungun meminta Presiden Joko Widodo membantu menyelesaikan sengketa lahan yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV.(Medcom.id/Damar Iradat)

PERINGATAN Hari Tani Nasional, Selasa (24/9), digelar para petani Indonesia dengan aksi penyampaian aspirasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta. Sejumlah permasalahan yang masih merundung petani pun mencuat.

Salah satunya dari Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Sekelompok petani menga-dukan nasib mereka setelah 35 tahun bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara IV. "Kami tidak bisa menggarap lahan seluas 1.538 hektare karena dikuasai PTPN IV," ungkap Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Simalungun, Senen, kemarin.

Perwakilan sembilan kelompok tani yang tergabung dalam Kelompok Tani Simalungun itu datang ke Jakarta. Mereka meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan milik negara itu.

"Kami berharap lahan yang kini dikuasai PTPN IV itu diserahkan kembali kepada petani. Kami sudah menyampaikan seluruh permasalahan, surat-surat terkait tanah dan dokumen lain kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko," lanjut Senen. 

Menurut Senen, PTPN IV sebenarnya telah diminta untuk menyerahkan lahan yang menjadi sengketa itu kepada petani. Lahan yang menjadi sengketa ini seluas 1.538 hektare yang dimiliki sembilan kelompok tani di Simalungun.

Senen menyatakan pihak PTPN IV belum merespons tuntutan para petani. Padahal, pihaknya sudah membawa sejumlah bukti kepemilikan dan keputusan bahwa lahan tersebut harus diserahkan kepada kelompok tani di Simalungun.

Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 1965. Meski tanah dikuasai PTPN IV, para petani tetap membayar pajak atas lahan tersebut. Tanah itu diklaim sudah menjadi aset negara. "Selama ini yang kami rasakan belum ada respons dari pihak perkebunan, padahal kami sudah memiliki bukti-bukti yang kuat," jelasnya.

Penyampaian aspirasi petani dari sejumlah daerah itu ditanggapi Presiden Joko Widodo dengan mengajak perwakilan mereka berdialog. Di antara mereka ialah tokoh petani Pasundan Agustiana, juga tokoh petani Kendeng, Jawa Tengah, Gun Retno.

Persoalan besar petani Indonesia juga diungkapkan Sekretaris Umum DPP Serikat Petani Indonesia, Agus Ruli, saat menggelar unjuk rasa di depan DPR. Lima rancangan undang-undang, yakni Pertanahan, Perkoperasian, Karantina, Sistem Pertanian Berkelanjutan, dan Sumber Daya Air, sangat terkait erat dengan kehidupan petani.

"Beberapa pasal di dalamnya merugikan petani, yakni kebebasan petani melakukan budi daya pertanian dan pendistribusikan benih yang dibuat sendiri. Petani juga diwajibkan melapor jika melakukan pemuliaan atau pembibitan pertanian, dan bibit yang dihasilkan tidak bisa didistribusikan secara bebas," paparnya. (Mal/UA/Ant/N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat