visitaaponce.com

Polda Papua akan Pecat Anggota yang Terlibat Penyelundupan Senpi

Polda Papua akan Pecat Anggota yang Terlibat Penyelundupan Senpi
Ilustrasi Senpi dan amunisi(MI/Andri Widiyanto)

PERINGATAN untuk tidak terjerumus kasus jual beli amunisi maupun senjata api dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Paulus Waterpauw kepada anggotanya.

"Saya berharap anggota kita tidak memanfaatkan ruang kosong ini untuk kemudian memperjual-belikan amunisi dan lain sebagainya. Prinsipnya, bagi mereka yang terindikasi dan bisa dibuktikan keterlibatannya maka tidak ada kata maaf. Pasti kita akan pecat dengan tidak hormat dan kita proses hukum. Itu pasti," kata Irjen Paulus di Timika, Senin (13/1).

Kapolda meyakini sebagian besar anggota Polri yang bertugas di Papua memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi, namun tidak tertutup kemungkinan terdapat satu-dua oknum yang melakukan perilaku menyimpang.

Saat ini, Polres bersama Kodim 1710 Mimika masih terus menyelidiki asal-usul puluhan amunisi dan pelontar aktif yang ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Distrik Iwaka, awal Januari 2020.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata mengatakan puluhan amunisi dan pelontar aktif itu jelas merupakan milik TNI dan Polri.

"Dari mana asal-usulnya, itu yang sementara ini kami selidiki sama-sama. Dari situ akan terungkap, siapa oknum yang mengeluarkannya dari gudang senjata," kata AKBP Era Adhinata.

Baca juga: Polda Papua Lacak Dugaan Penyelundupan Senpi ke Papua

Tim Khusus Polres Mimika dan Brimob Batalyon B Polda Papua telah meminta keterangan sejumlah saksi, antara lain supir truk sampah Pemkab Mimika yang disinyalir mengangkut muatan amunisi bersama sampah rumah tangga untuk dibuang ke TPA Iwaka serta operator alat berat yang bertugas di TPA sampah Iwaka.

Puluhan amunisi bersama pelontar aktif itu pertama kali ditemukan oleh Hendra (17), operator alat berat di lokasi TPA sampah Distrik Iwaka, Selasa (31/12/2019).

Berdasarkan keterangan Hendra, sebagaimana dilaporkan oleh Darjo, rekan sesama operator alat berat di TPA sampah Iwaka, barang yang disimpan dalam sebuah bungkusan plastik itu dibuang ke TPA sampah Iwaka dan diangkut menggunakan truk sampah Pemkab Mimika berwarna hijau dengan nomor lambung 10 berplat nomor DS 9593 MA.

Setelah dibuka, diketahui bungkusan plastik tersebut berisi amunisi sebanyak 10 butir kaliber 5.56.5 TJ.

Selanjutnya, Rabu (1/1), di lokasi yang sama juga ditemukan dua butir pelontar GLM dan 50 butir amunisi kaliber 5,56.5 TJ. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas Brimob Batalyon B Polda Papua.

Saat ini tiga warga sipil yang terlibat kasus jual beli 600 butir amunisi tengah menjalani persidangan di PN Timika dan telah dituntut hukuman penjara masing-masing enam dan lima tahun.

Sementara dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Jayapura. Satu anggota TNI lainnya yang terlibat dalam kasus itu diketahui meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer Waena, Jayapura pada Senin (6/1).(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat