visitaaponce.com

BPBD DIY Tegaskan Kegiatan Susur Sungai Tidak Untuk Anak-Anak

BPBD DIY Tegaskan Kegiatan Susur Sungai Tidak Untuk Anak-Anak
Petugas gabungan dari Basarnas DIY saat mencari korban yang hanyut saat susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Sabtu (22/2/2020).(MI/FURQON ULYA HIMAWAN )

KEPALA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana menyebutkan kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi yang kemudian berujung kecelakaan sungai merupakan kegiatan Pramuka. Yaitu menyusuri sungai dalam rangka pengenalan alam, bukan kegiatan susur sungai dalam pengertian atau tujuan mitigasi bencana.
 
"Kegiatan susur sungai dalam konteks penanggulangan bencana atau mitigasi bencana harus dilakukan oleh peserta yang sudah dewasa, mempunyai kemampuan pengamanan di air, dilengkapi dengan Alat Pengaman Diri (ADP) dan alat lain yang dibutuhkan," kata Biwara Yuswantana di Yogyakarta, Senin (24/2).
 
Menurut dia, kegiatan pengenalan alam pada dasarnya baik dan tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan seperti cuaca, dan potensi ancaman.

"Penanggungjawab kegiatan harus memahami risiko dari kegiatan tersebut untuk diantisipasi, dan ada pendamping yang kompeten," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polda DIY Brigjen Polisi Karyoto menyebut tersangka dalam insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi berinisial IYA yang saat ini telah ditahan di Polres Sleman, diketahui tidak menguasai manajemen risiko dalam melakukan kegiatan susur sungai.
 
"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY, Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2).
 
Menurut dia, seharusnya sebelum melakukan kegiatan susur sungai ada menajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut. Ia mengatakan, pemandu kegiatan susur sungai wajib memiliki wawasan yang lebih tentang manajemen bahaya.
 
"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul,"  tambahnya.

Karyoto mengatakan, apalagi dalam insiden tersebut jumlah siswa yang ikut susur sungai mencapai 250 siswa, dan pembina atau pemandu yang diturunkan hanya enam orang.

"Susur sungai merupakan yang cukup berat, seharusnya anak seusia SMP untuk latihan alam bukan berupa susur sungai, cukup kegiatan yang risikonya hanya kelelahan saja," terang Karyoto.

Ia menambahkan seluruh korban jiwa sebanyak sepuluh orang adalah perempuan.

"Mereka ini kan usianya baru sekitar 12 tahun hingga 14 tahun. Secara fisik mereka kan belum begitu kuat untuk melakukan kegiatan susur sungai yang membutuhkan fisik yang kuat,"

baca juga: Ancaman Tanah Ambles di Batang Capai 24,86 hektare

Tersangka juga lalai tidak memperhatikan kondisi cuaca di sekitar saat akan melakukan susur sungai.

"Padahal informasi cuaca kan bisa didapat dari BMKG. Selain itu tersangka juga tidak menghiraukan peringatan warga," tegasnya.

Tersangka yang dinilai lalai dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (OL-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat