visitaaponce.com

Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditertibkan

Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari  Ditertibkan
Ratusan sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi kembali ditertibkan Tim Gabungan Polri-TNI.(MI/Solmi)

SEDIKITNYA 200 sumur bor dan pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, ditutup tim gabungan yang melibatkan jajaran Polda Jambi, unsur TNI dan pihak terkait lain.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan hal itu kepada awak Media di Jambi, Senin (27/7). Dia mengatakan, dari aksi penertiban yang dilakukan tim gabungan yang bekerja semenjak Jumat dan Sabtu berhasil menutup 230 lokasi sumur bor dan tempat pengolahan minyak hasil ilegal drilling. Sebanyak enam orang asal Sumetera Selatan diamankan karena tertangkap di lokasi penertiban sekitar Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Operasi gabungan dipimpin Kabag Binops Roops Polda Jambi AKBP Heru Widayat, didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Mohammad Santoso. Kuat personil untuk kegiatan operasi penertiban melibatkan 146 personel Satgas Polda Jambi, 53 personel Satgas Polres Batanghari, 10 personel Denpom, dan 11 personel tenaga security perusahaan pemilik konsesi WKP (wilayah kerja penambangan) .

Selain mengamankan enam orang warga, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti  di lokasi ilegal ilegal drilling. Antara lain enam unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), satu unit mesin untuk menyedot minyak merk Robin.

Baca Juga: Pemalsuan Ratusan STNK di Karanganyar Terbongkar

Selain itu juga diamankan, barang bukti berupa tiga buah tedmon berkapasitas 1.000 liter yang berisakan minyak tanah hasil olahan, 21 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi solar olahan, 30 buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter, 12 buah drum besi berisikan solar olahan, satu buah bak seler berisi solar olahan, empat tungku, satu unit genset, dua unit mesin pompa, empat buah selang, tiga buah blower, tiga stik T, serta satu unit mobil truk Toyota Dina warna merah. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat