visitaaponce.com

Polda Riau Tangkap 21 ABG Pembawa Batu dan Miras Saat Demo

Polda Riau Tangkap 21 ABG Pembawa Batu dan Miras Saat Demo
Polda Riau menggelar barang bukti batu dan miras serta tersangka Guntur pelaku pengrusakan mobil poisi.(MI/Rudi Kurniawansyah)

POLDA Riau menangkap 21 anak baru gede (ABG) berusia 15-18 tahun yang sengaja membawa batu dan minuman keras dalam aksi demo UU Cipta Kerja pada 8-9 Oktober lalu di DPRD Riau.

"Kami menemukan fakta mengejutkan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 8 dan 9 Oktober itu. Adik-adik di bawah umur seperti Adit 15, Yahya, 16, dan lainnya membawa batu dan minuman keras di dalam tasnya. Total ada 21 orang yang diamankan dan telah kami kembalikan ke orang tuanya," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Selasa (13/10).

Agung menjelaskan, sebanyak 21 ABG itu pergi mengikuti aksi unjuk rasa mahasiswa dengan persiapan membawa batu hingga minuman keras di dalam tasnya. Polisi berhasil menangkap mereka lalu memberikan teguran serta nasehat yang baik, dan memulangkan kembali kepada orang tuanya.

"Kami meminta orang tua menjaga anaknya agar bisa diawasi karena itu (membawa batu dan minuman keras) bukan budaya melayu," jelas Agung.

Selain itu, Polda Riau juga berhasil menangkap Guntur yang diduga kuat pelaku perusakan mobil Polantas sekaligus penyusup dengan memakai jaket almamater Universitas Lancang Kuning (Unilak) dalam aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja Omnibus Law di Pekanbaru pada Kamis (8/10).

Guntur yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik alat berat di Kabupaten Siak, Riau, diduga merencanakan turut serta menyusup mengikuti aksi unjuk rasa mahasiswa.

"Guntur bersama empat rekannya pada malam tanggal 7 Oktober sebelum hari H aksi unjuk rasa itu diketahui sudah berkumpul di rumahnya. Mereka merencanakan dan mencari jaket almamater mahasiswa guna bisa menyusup dalam aksi BEM se Riau itu. Sebelumnya rencana aksi mahasiswa pada 8 Oktober di DPRD Riau telah menyebar di media sosial," ungkap Kapolda.

Agung menjelaskan, pada awalnya demo mahasiswa berjalan dengan baik. Mahasiswa menyampaikan aspirasi menolak UU cipta lapangan kerja Omnibus Law. Namun unjuk rasa menjadi kurang terkoordinir saat penunjukkan perwakilan mahasiswa yang bisa melakukan pertemuan dengan DPRD Riau.

"Mereka sepertinya demo yang tidak terkoordinir dengan baik. Apalagi anggota DPRD pada saat itu juga tidak lengkap. Yang kami tahu dari Guntur ini, ia telah mengikuti ketika rombongan demo sedang menuju ke DPRD," ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan ketika komunikasi perwakilan mahasiswa dengan DPRD Riau mulai tidak baik dan kondisi mulai tegang, tersangka Guntur ikut rombongan mahasiswa yang akan membubarkan diri

"Dari rekaman CCTV tampak saat rombongan melihat ada mobil patroli Polantas yang parkir di depan Hotel Tjokro, massa mulai melempar batu. Guntur pertama memulai menendang merusak mobil itu. Dia menjadi pemantik hingga yang lain ikut menendang pintu, memecahkan kaca, memukul, hingga mobil dibalikkan," terang Kapolda.

baca juga: Wali Kota Pematangsiantar Apresiasi Demo Mahasiswa Tertib

Sejauh ini pihak Unilak belum melakukan laporan polisi terkaiti penggunaan jaket almamater oleh bukan mahasiswa. 

"Rektor Unilak sudah menelpon dan berterima kasih kepada Polda Riau karena telah membuktikan pelaku bukan mahasiswa Unilak. Sampai saat ini belum ada laporan dari Unilak," ujar Agung.

Menurut Agung, dengan temuan fakta penyusupan, persiapan perencanaan, dan identitas palsu maka polisi akan menuntut pelaku perusakan dengan Pasal 170 KUHP ancaman 5-15 tahun.

"Saya belum bisa menyimpulkan ditunggangi. Beri kami waktu mendalaminya. Tetapi dari fakta ini ada sesuatu yang disiapkan. Dia sudah menutupi diri dengan identitas palsu dan menyusup," pungkas Agung.(OL-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat