visitaaponce.com

SPI Tetapkan Tiga Desa Kawasan Daulat Pangan di Kalsel

SPI Tetapkan Tiga Desa Kawasan Daulat Pangan di Kalsel
Kawasan daulat pangan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.(MI/Denny Susanto)

ORGANISASI Serikat Petani Indonesia (SPI) menetapkan tiga desa di Kabupaten Banjar menjadi kawasan daulat pangan (KDP) di Kalimantan Selatan. SPI menilai program food estate yang digalakkan pemerintah justru merugikan petani. Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas dan sesuai budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. 

"Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional," ungkap Ketua Wilayah SPI Kalsel, Dwi Putra Kurniawan, Selasa (8/12).

Di Kalsel SPI menetapkan atau mendeklarasikan tiga desa di Kabupaten Banjar yaitu Desa Panggalaman, Desa Sungai Batang dan Desa Sungai Rangas sebagai kawasan daulat pangan. Penetapan kawasan daulat pangan ini karena desa-desa tersebut merupakan penghasil sekaligus lumbung pangan Kalsel, bahkan penyangga pangan provinsi tetangga Kalteng dan Kaltim.

Baca juga : 22 Perusahaan Ikut Program Pengembangan Sawit-Sapi di Kalsel

Tak hanya padi sawah, para petani juga mengembangkan tanaman hortikultura seperti sayur-sayuran dan buah serta budidayakan ikan, ternak itik dan ayam.
 
"Kawasan ini akan diperjuangkan untuk diterbitkan SK Gubernur atau Bupati tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (abadi), sesuai dengan UU No.41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Perda Kalsel No.2 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," sambung Dwi Putra.

SPI melihat Pemprov Kalsel sampai saat ini tidak pernah serius menetapkan peta kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Di samping itu penetapan kawasan daulat pangan oleh SPI juga bertujuan melindungi kawasan pertanian rakyat dari alih fungsi lahan.

"SPI Kalsel akan berperan aktif untuk mengembangkan kapasitas petani dalam hal menambah pengetahuan SDM serta mendorong bertambahnya keanekaragaman tanaman pangan dengan konsep agroekologi atau pertanian organik," tambahnya.

Baca juga :  Pemda Diminta Prioritaskan Sektor Pertanian

Melalui konsep ini diyakini akan berdampak nyata pada berkembangnya ekonomi kawasan dan menaikkan kesejahteraan petani. Selain di Kalsel, kawasan daulat pangan juga dideklarasikan di Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Lampung.

Lebih jauh dikatakannya persoalan pangan merupakan persoalan yang sangat mendasar, dan sangat menentukan nasib dari suatu bangsa. Ketergantungan pangan dapat berarti terbelenggunya kemerdekaan bangsa dan rakyat terhadap suatu kelompok, baik negara lain maupun kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu kawasan daulat pangan sangat penting untuk memberikan contoh sebuah kawasan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar pangan secara mandiri.

Terkait program food estate yang tengah digalakkan pemerintah pusat saat ini dinilai hanya sebagai proyek pertanian yang tidak mencerminkan ekonomi kerakyatan, food estate hanya membuat petani jadi buruh tani dimana kawasan food estate dikelola oleh perusahaan (korporasi). Konsep kawasan food estate ini terbukti pernah gagal sejak zaman Soeharto dan dilanjutkan jaman presiden Jokowi, sebuah kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan negara. (OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat