visitaaponce.com

Aceh Bersikukuh Pilkada Dilaksanakan 2022

Aceh Bersikukuh Pilkada Dilaksanakan 2022
Ilustrasi Pilkada(Dok MI)

KETUA Komisi II DPR Aceh (DPRA) Irpannusir menyarankan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan pimpinan lembaga lainnya di Aceh menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan Pilkada Aceh 2022.
  
"Saya kira harus terlibat Wali Nanggroe Aceh, lembaga-lembaga di Aceh untuk melakukan lobi-lobi ke Jakarta, terutama ke Pak Presiden," kata Irpannusir, di Banda Aceh, Senin (15/2).

Irpannusir mengatakan, semua pihak di Aceh harus sependapat terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, begitu juga para politikus diharapkan dapat meninggalkan label partai nasional untuk membicarakan kepentingan Aceh.
  
Irpannusir mengaku sudah berulang kali menyampaikan bahwa Aceh tidak lagi berbicara kepentingan nasional, melainkan kepentingan Aceh yakni pilkada harus dilaksanakan 2022.
  
"Kawan-kawan yang sepakat untuk itu, baik dari partai lokal maupun nasional, ayo kita lakukan ini untuk menjaga marwah Aceh," ujarnya.

Politikus PAN itu juga menyarankan pimpinan DPR Aceh untuk menggelar rapat paripurna dewan dalam rangka pengambilan keputusan dan sikap lembaga hingga ke kabupaten/kota.
  
"Saya menyarankan kepada lembaga DPRA perlu menggelar paripurna menyepakati agar pilkada ini tetap 2022, dan mendorong juga dilakukan oleh DPR kabupaten/kota di Aceh," kata Irpannusir.
  
Aceh sudah melaksanakan rapat koordinasi antara DPR Aceh, Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan pimpinan DPRK kabupaten/kota se-Aceh. Hasilnya semua sepakat Pilkada Aceh digelar 2022. Namun, Kamis (11/2) pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program. Dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.

baca juga: Enam Tahanan Polres Aceh Tenggara masih Buron

Pernyataan itu tertuang dalam Surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra. KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. (Ant/OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat