Aceh Bersikukuh Pilkada Dilaksanakan 2022
![Aceh Bersikukuh Pilkada Dilaksanakan 2022](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/2fdd1662b2de0872aebc68667e7aa938.jpeg)
KETUA Komisi II DPR Aceh (DPRA) Irpannusir menyarankan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan pimpinan lembaga lainnya di Aceh menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan Pilkada Aceh 2022.
"Saya kira harus terlibat Wali Nanggroe Aceh, lembaga-lembaga di Aceh untuk melakukan lobi-lobi ke Jakarta, terutama ke Pak Presiden," kata Irpannusir, di Banda Aceh, Senin (15/2).
Irpannusir mengatakan, semua pihak di Aceh harus sependapat terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, begitu juga para politikus diharapkan dapat meninggalkan label partai nasional untuk membicarakan kepentingan Aceh.
Irpannusir mengaku sudah berulang kali menyampaikan bahwa Aceh tidak lagi berbicara kepentingan nasional, melainkan kepentingan Aceh yakni pilkada harus dilaksanakan 2022.
"Kawan-kawan yang sepakat untuk itu, baik dari partai lokal maupun nasional, ayo kita lakukan ini untuk menjaga marwah Aceh," ujarnya.
Politikus PAN itu juga menyarankan pimpinan DPR Aceh untuk menggelar rapat paripurna dewan dalam rangka pengambilan keputusan dan sikap lembaga hingga ke kabupaten/kota.
"Saya menyarankan kepada lembaga DPRA perlu menggelar paripurna menyepakati agar pilkada ini tetap 2022, dan mendorong juga dilakukan oleh DPR kabupaten/kota di Aceh," kata Irpannusir.
Aceh sudah melaksanakan rapat koordinasi antara DPR Aceh, Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan pimpinan DPRK kabupaten/kota se-Aceh. Hasilnya semua sepakat Pilkada Aceh digelar 2022. Namun, Kamis (11/2) pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tahapan, program. Dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.
baca juga: Enam Tahanan Polres Aceh Tenggara masih Buron
Pernyataan itu tertuang dalam Surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra. KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020. (Ant/OL-3)
Terkini Lainnya
Di Pilkada 2024 PDIP Andalkan Kekuatan Kolektif, bukan Jokowi Effect
PDIP akan Gelar Pelatihan Tim Kampanye untuk Pilkada 2024
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
PDIP Respons Survei Unggulkan Kaesang di Pilkada Jateng
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
LSI: Kaesang Unggul di Jawa Tengah karena Faktor Jokowi
Cuaca Buruk Selat Malaka Pengaruhi Harga Ikan di Aceh
Kecelakaan Maut di Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, 3 Tewas dan 4 Luka-luka
Puluhan Hektare Sawah di Aceh Terancam Gagal Panen Akibat El Nino
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Agus Fatoni Bahas Kesiapan PON 2024 dengan Kemenpora
Petani Cabai di Aceh Kembali Alami Gagal Panen
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap