visitaaponce.com

Putusan PN Tuban Kuatkan Kwan Sing Bio Tempat Ibadah Tiga Agama

Putusan PN Tuban Kuatkan Kwan Sing Bio Tempat Ibadah Tiga Agama
Putusan PN Tuban dalam sengketa Kelenteng Kwan Sing Bio, mesyahkan tempat ibadah tersebut untuk tiga agama.(dok.pribadi)

PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait sengketa kepengurusan di Klenteng Kwan Sing Bio, menguatkan tegaknya kebenaran. 

Demikian disampaikan tokoh Konghucu Alim Sugiantoro menanggapi putusan PN Tuban yang dikeluarkan pada 10 Mei lalu.

Menurut Ketua Penilik Demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio itu, kebenaran tersebut adalah klenteng terbesar di Asia Tenggara itu adalah tempat ibadah bersama tiga agama, yakni Konghucu, Buddha dan Tao.

"Sampai kapan pun, Kelenteng Kwan Sing Bio bukanlah wihara. Ini tempat ibadah bukan untuk saudara-saudara umat Buddha saja," ungkap Alim dalam keterangannya, Senin (17/5)

Alim berharap putusan dari majelis hakim di PN Tuban pada 10 Mei 2021 menjadi akhir dari sengketa di klenteng tersebut. "Semua pihak, terutama umat Konghucu, Buddha dan Tao bisa kembali bersatu dalam menjalani ibadah masing-masing dengan tenang dan aman," ujarnya.

Diakui Alim bahwa konflik di dalam kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio sangat melelahkan dan membuat umat tidak nyaman beribadah. "Sengketa ini menjadi sesuatu yang memalukan di negara yang sangat menjunjung tinggi tolerasi beragama," kata dia.

Namun, di sisi lain, Alim bersyukur pemerintah hadir untuk meluruskan sesuatu yang melenceng di kelenteng itu. Dimana Dirjen Bimas Buddha pun dengan bijak mengakui kekeliruannya, dan mencabut seluruh keputusan dan produk tata usaha negaranya, termasuk surat yang menyatakan Kelenteng Tuban sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha.

"Mereka juga tidak melakukan banding ke PTUN. Semoga semua pihak bisa menyadari dan segera berbenah untuk masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Dalam amar putusan PN Tuban tertanggal 10 Mei 2021 terungkap majelis hakim menolak eksepsi tergugat Mardjojo alias Tio Eng Bo untuk seluruhnya. Majelis hakim mengatakan, permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah Klenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah ibadah Agama Buddha yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama RI, adalah perbuatan melawan hukum. (OL-13)

Baca Juga: Konflik Internal Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Berakhir Damai

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat