Putusan PN Tuban Kuatkan Kwan Sing Bio Tempat Ibadah Tiga Agama
![Putusan PN Tuban Kuatkan Kwan Sing Bio Tempat Ibadah Tiga Agama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/05/ae32111a1c677147427207e540fac346.jpg)
PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait sengketa kepengurusan di Klenteng Kwan Sing Bio, menguatkan tegaknya kebenaran.
Demikian disampaikan tokoh Konghucu Alim Sugiantoro menanggapi putusan PN Tuban yang dikeluarkan pada 10 Mei lalu.
Menurut Ketua Penilik Demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio itu, kebenaran tersebut adalah klenteng terbesar di Asia Tenggara itu adalah tempat ibadah bersama tiga agama, yakni Konghucu, Buddha dan Tao.
"Sampai kapan pun, Kelenteng Kwan Sing Bio bukanlah wihara. Ini tempat ibadah bukan untuk saudara-saudara umat Buddha saja," ungkap Alim dalam keterangannya, Senin (17/5)
Alim berharap putusan dari majelis hakim di PN Tuban pada 10 Mei 2021 menjadi akhir dari sengketa di klenteng tersebut. "Semua pihak, terutama umat Konghucu, Buddha dan Tao bisa kembali bersatu dalam menjalani ibadah masing-masing dengan tenang dan aman," ujarnya.
Diakui Alim bahwa konflik di dalam kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio sangat melelahkan dan membuat umat tidak nyaman beribadah. "Sengketa ini menjadi sesuatu yang memalukan di negara yang sangat menjunjung tinggi tolerasi beragama," kata dia.
Namun, di sisi lain, Alim bersyukur pemerintah hadir untuk meluruskan sesuatu yang melenceng di kelenteng itu. Dimana Dirjen Bimas Buddha pun dengan bijak mengakui kekeliruannya, dan mencabut seluruh keputusan dan produk tata usaha negaranya, termasuk surat yang menyatakan Kelenteng Tuban sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha.
"Mereka juga tidak melakukan banding ke PTUN. Semoga semua pihak bisa menyadari dan segera berbenah untuk masa depan yang lebih baik," ucapnya.
Dalam amar putusan PN Tuban tertanggal 10 Mei 2021 terungkap majelis hakim menolak eksepsi tergugat Mardjojo alias Tio Eng Bo untuk seluruhnya. Majelis hakim mengatakan, permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah Klenteng Tuban untuk mendapatkan tanda daftar rumah ibadah Agama Buddha yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama RI, adalah perbuatan melawan hukum. (OL-13)
Baca Juga: Konflik Internal Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Berakhir Damai
Terkini Lainnya
Pastikan Kesehatan Warga, Tim Terminal BBM Komunikasi dengan Forkopimda Tuban
Pipa BBM di Tuban Bocor, Pendampingan Warga di Pos Pengungsi Terus Dilakukan
Penyebab Kebocoran Pipa Terminal BBM Tuban Diinvestigasi
Tangki Pertamina di Tuban Diduga Bocor, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa Hari Ini di Timur Laut Tuban Terasa hingga Ke Sejumlah Daerah di Jateng
Raja Juli Serahkan Sertipikat Tanah Makam Sunan Bonang
Flyming Lika Pimipin Upacara Inisiasi Tao di Kelenteng Zhen Cheng Gong Jakarta Barat
Festival Kuliner Hadir di Kelenteng Sam Poo Kong
Beli Beras Bayar Seikhlasnya di Sam Poo Kong Semarang
Sahur di Kelenteng, Sinta Nuriyah: Terus Jaga Toleransi Antarumat Beragama
Imlek di Klenteng Hok Tek Bio Purwokerto Bawa Pesan Pemilu Damai
Jelang Imlek, Vihara Tertua di Pulau Jawa, Dharma Sakti, Masih Sepi Pengunjung
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap