visitaaponce.com

Langgar PPKM, Puluhan Pengunjung Karaoke Diberi Arahan dan Di-swab

Langgar PPKM, Puluhan Pengunjung Karaoke Diberi Arahan dan Di-swab
Pengunjung karaoke yang terjaring operasi yustisi di Palangka Raya, Kalteng, menjalani tes swab antigen.(MI/Dok Humas Polresta Palangka Raya)

SEBANYAK 52 pengunjung dan karyawan tempat hiburan karaoke di Kota Palangka Raya diberikan arahan tentang protokol kesehatan dan dilakukan pemeriksaan swab antigen covid-19 setelah terjaring melanggar prokes serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan saat Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya menggelar Operasi Yustisi di tempat hiburan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (11/9) malam .

Bripda Berkat Widodo mengatakan  operasi yang dilakukan tersebut berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya atas Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DIY Tambah 180 Kasus, Sembuh Tambah 560 Kasus

"Sebanyak 52 pelanggar prokes yang terjaring terlebih dahulu dikenakan teguran tertulis dan kita berikan pengarahan tentang prokes, kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen covid-19 oleh Tim Rumah Sakit Kota Palangka Raya," tutur Bripda Berkat, Minggu (12/9) pagi.

Para pelanggar tersebut pun dijaring dari dua lokasi tempat karaoke di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB, yang melewati batas buka operasional tempat hiburan di masa PPKM Level 4, ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Dari hasil pemeriksaan swab antigen kepada para pelanggar, tidak ditemukan adanya yang terkonfirmasi dan seluruhnya dinyatakan negatif covid-19, sehingga dilanjutkan dengan edukasi prokes dan PPKM oleh Tim Satgas," pungkas Berkat.

Upaya yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk penanggulangan dan mitigasi pandemi covid-19 yang masih melanda Kota Palangka Raya dan sekitarannya saat ini. Oleh karena itu diharapkan masyarakat untuk mematuhi dan memahami serta disiplin prokes. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat