visitaaponce.com

Pemkot Bandung Perluas Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Bandung Perluas Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi(Medcom)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat memperluas kawasan tanpa rokok (KTR). Setelah Alun-alun Bandung, kini KTR juga berlaku di Jalan Braga, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya di sejumlah titik di Kota Bandung bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok. "Saya harap dipahami semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang  belum bisa berhenti merokok, diharapkan mematuhi Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Selasa (16/11).

Oded mengungkapkan, pihaknya kedepan bakal memperbanyak KTR di Kota  Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

"Saya dulu perokok berat sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari bahaya merokok saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ahyani Raksanagara menuturkan peresmian rambu KTR di empat titik ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran
Covid-19.

"Kita berharap mulai awal tahun 2022 nanti seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," ujarnya.

Menurutnya, Perda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

"Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota," lanjutnya.

Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities, jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan.

Menurut Ahyani, proses Implementasi KTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM). Seperti kanker, penyakit jantung, diabetes juga berbagai macam cedera. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat