visitaaponce.com

Tertibkan Lahan di Bandung, KAI Upaya Jaga Aset Negara

Tertibkan Lahan di Bandung, KAI: Upaya Jaga Aset Negara 
Petugas dari PT KAI melakukan penertiban lahan di aset milik KAI di Bandung(Antara/Novrian Arbi)

PENJAGAAN aset perusahaan menjadi salah satu fokus kegiatan PT Kereta Api Indonesia saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut. 

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut, maka pada 18 November 2021 dilakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI terletak di Jalan Anyer Dalam RT05 dan RT06 RW04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, yang selama ini tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut. 

Dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar 250 ribu per meter persegi. Sementara itu, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi. 

"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertiban pun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban Kamis (18/11) yang lalu," ujar Kuswardoyo dalam keterangan resmi, Jumat (26/11). 

Sejak Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga di lokasi tersebut. 

Baca juga : Serapan APBD Jawa Barat di Atas Rerata Nasional

Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan. 

"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilakan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," kata Kuswardoyo. 

Gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri. Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat. 

"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga, proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku " tegas Kuswardoyo. 

"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," tutup Kuswardoyo. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat