ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru
![ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/6c61bd8f415b5f9e2cd7cd718f984f8b.jpg)
PEMERINTAH Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Nomor : 800/3106-BKD/2021 disebutkan, SE tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.
Adapun isi surat tersebut adalah Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masih dalam surat tersebut, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada romawi 1 huruf a, dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor, seperti contohnya dari Wilayah Kabupaten/ Kota Pandeglang,
Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemprov Banten.
Masih dalam surat yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Banten, Muhtarom, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform Peduli Lindungi.
Sementara, pembatasan cuti, masih dalam surat tersebut, dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (OL-13)
Baca Juga: Gula Merah Terakhir Produksi Madelan
Terkini Lainnya
Dinas PUPR Banten Bangun 13 Ruas Jalan Ex-Kabupaten dan Kota
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden
Di HUT ke-4, RSIA Bina Medika Tangsel Komitmen Berikan Layanan Terbaik
Relawan Konsolidasi Kawal Andra Soni di Pilgub Banten
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkotika
Libur Idul Adha, 421 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatra
Aturan Ganjil-Genap di Hari Raya Idul Adha Ditiadakan
Cuti Bersama Terlalu Banyak, Produktivitas Pekerja RI Rendah
Buatlah Rencana Liburan, Berikut Tanggal Merah sepanjang Mei 2024 Catat Ya!
Pj Gubernur Cek Pelayanan Publik di Samsat Induk dan Samsat Pembantu Alaya
Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkab Klaten Gelar Halalbihalal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap