visitaaponce.com

Polres Garut Ungkap Pembunuhan dalam Ritual Penggandaan Uang

Polres Garut Ungkap Pembunuhan dalam Ritual Penggandaan Uang
Ilustrasi(DOK MI)

TEWASNYA dua orang dalam ritual penggandaan uang di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, ternyata bukan karena keracunan. Kedua korban, A dan NR, ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan sang dukun, YS alias Abah U, 51.   

Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap Polres Garut setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi. Abah U membunuh A dan NR karena kesal korban memarahi anaknya dan menyebut dirinya sebagai dukun palsu.  

Kapolres Garut AKB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembunuhan yang dilakukan YS tergolong berencana. Disebutkan, awalnya Abah U didatangi kedua korban dan satu orang lainnya yang mendesak pelaku untuk melakukan ritual penggandaan uang.

"Namun, rupanya tersangka memiliki dendam kepada korban karena ketiganya sempat mendatangi keluarga pelaku dan memarahi anaknya dengan mengatakan tersangka sebagai dukun palsu," katanya, Jumat (24/12).

Dikatakan, korban sebelumnya pernah mengikuti ritual penggandaan uang yang dilakukan pelaku. Namun dalam ritual itu, pelaku tidak bisa menggandakan uang korban walau telah membayar pelaku.

Korban kemudian kembali mendatangi rumah Abah U dan meminta ritual ulang yang langsung disanggupi pelaku. Ritual itu berlangsung Rabu (15/12).

"Dalam ritual ulangan itu, korban diwajibkan makan 1,5 kg daging domba sebagai syarat untuk bisa mendapatkan uang. Namun, oleh pelaku daging tersebut sudah dicampur racun tikus jenis temik hingga ketiga korban mengalami keracunan dan menyebabkan dua orang meninggal dunia Jumat (17/12) dan seorang lainnya kritis," ujarnya.

Kepada polisi, Abah U mengaku aksinya menjadi dukun selama ini hanya untuk melakukan penipuan terhadap para korban. Aksinya tersebut telah dilakukannya selama satu tahun.

"Atas perbuatannya tersebut, Abah U dijerat pasal 340, 338 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi sudah menyita barang bukti berupa racun tikus, daging domba, dan sepeda motor," ungkapnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat