Polres Garut Ungkap Pembunuhan dalam Ritual Penggandaan Uang
![Polres Garut Ungkap Pembunuhan dalam Ritual Penggandaan Uang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/fc477aabe4e697b3db29021be3be8fed.jpg)
TEWASNYA dua orang dalam ritual penggandaan uang di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, ternyata bukan karena keracunan. Kedua korban, A dan NR, ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan sang dukun, YS alias Abah U, 51.
Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap Polres Garut setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi. Abah U membunuh A dan NR karena kesal korban memarahi anaknya dan menyebut dirinya sebagai dukun palsu.
Kapolres Garut AKB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembunuhan yang dilakukan YS tergolong berencana. Disebutkan, awalnya Abah U didatangi kedua korban dan satu orang lainnya yang mendesak pelaku untuk melakukan ritual penggandaan uang.
"Namun, rupanya tersangka memiliki dendam kepada korban karena ketiganya sempat mendatangi keluarga pelaku dan memarahi anaknya dengan mengatakan tersangka sebagai dukun palsu," katanya, Jumat (24/12).
Dikatakan, korban sebelumnya pernah mengikuti ritual penggandaan uang yang dilakukan pelaku. Namun dalam ritual itu, pelaku tidak bisa menggandakan uang korban walau telah membayar pelaku.
Korban kemudian kembali mendatangi rumah Abah U dan meminta ritual ulang yang langsung disanggupi pelaku. Ritual itu berlangsung Rabu (15/12).
"Dalam ritual ulangan itu, korban diwajibkan makan 1,5 kg daging domba sebagai syarat untuk bisa mendapatkan uang. Namun, oleh pelaku daging tersebut sudah dicampur racun tikus jenis temik hingga ketiga korban mengalami keracunan dan menyebabkan dua orang meninggal dunia Jumat (17/12) dan seorang lainnya kritis," ujarnya.
Kepada polisi, Abah U mengaku aksinya menjadi dukun selama ini hanya untuk melakukan penipuan terhadap para korban. Aksinya tersebut telah dilakukannya selama satu tahun.
"Atas perbuatannya tersebut, Abah U dijerat pasal 340, 338 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi sudah menyita barang bukti berupa racun tikus, daging domba, dan sepeda motor," ungkapnya. (OL-15)
Terkini Lainnya
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
Dipotong Jadi 12, Pelaku Mutilasi di Garut Juga Makan Mentah-mentah Sebagian Daging Korban
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Kasus Mutilasi
Polres Garut Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi
Kementerian Sosial Dukung Kampung Siaga Bencana di Desa Paas, Garut
Tingkatkan Kemampuan Berwirausaha, Poltekesos Bandung Latih Warga Samarang, Garut
Garut Dorong Curug Orok Jadi Destinasi Unggulan
Penjabat Bupati Garut Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Peternakan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap