visitaaponce.com

Kelompok Tani Budidaya Teripang Riung Terima SK Hutan Sosial

Kelompok Tani Budidaya Teripang Riung Terima SK Hutan Sosial
Kelompok Laut Lestari Budidaya Teripang, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur terima SK Hutan Sosial dari KLHK(MI/Palce Amalo)

SEBANYAK 26 anggota Kelompok Laut Lestari Budidaya Teripang, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Kupang, Kamis (3/2).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat, didampingi Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti dan
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Arief Mahmud.

Anggota kelompok ini mengelola kawasan seluas 201,30 hektare (ha) yang berada di blok tradisional Taman Wisata Alam (TWA) Riung 17 Pulau.

"Secara legalitas usaha budidaya kami sudah nyaman dan sudah melakukan aktivitas dalam kawasan konservasi," kata Ketua Kelompok Laut Lestari Budidaya Teripang Riung, Nurdin Saleng dan pendamping kelompok, David Daing.

Nurdin berharap BBKSDA NTT bersama Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK terus memberikan dukungan dan pembinaan agar usaha mereka terus berlanjut.

"Kalau ada keberlanjutan usaha tentu akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan kelestarian taman wisata alam juga terjaga dengan baik," ujarnya.

Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengatakan menyampaikan bahwa surat keputusan pengelolaan hutan sosial yang diterima oleh kelompok Budidaya Teripang adalah legalitas masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan hutan negara yang sejalan dengan program nasional. Selain itu, untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi (Hutan Lestari Masyarakat sejahtera).

baca juga: Masyarakat Adat Kini Lebih Berdaya Kelola Hutan Adat

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT, Ondy Siagian mengatakan total luas hutan sosial dan tanah obyek reformasi agraria (Tora) di NTT mencapai 5.403,34 hektare dikelola oleh 2.474 keluarga sebanyak 42 surat keputusan termasuk di TWA Riung 17 Pulau.

Kelompok lainnya berada di Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, dan Kupang dengan skema hutan kemasyarakatan. Siagian minta warga yang telah menerima SK, langsung memanfaatkan lahan yang ada tersebut dengan menanam seperti kopi, kayu, dan buah-buahan.

"Kami punya bibit dan penyuluh memberikan pemdampingan terhadap kelompok," ujarnya. (N-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat