visitaaponce.com

Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Bertambah, Pemda Diminta Percepat Cakupan Vaksin

Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Bertambah, Pemda Diminta Percepat Cakupan Vaksin
Pengemudi ojek daring melintas di baliho penggunaan masker yang benar untuk mencegah penularan covid-19 saat PPKM di Jakarta.(dok.ant)

PEMERINTAH memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022, PPKM yang akan berlaku mulai 22 - 28 Februari 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Z.A menuturkan, wilayah dengan PPKM level 4 dan bertambah.

"Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujar Safrizal melalui keterangan pers, yang diterima Selasa (22/2).

Selain itu, ia mengatakan ada penambahan yang cukup tinggi terjadi di daerah dengan PPKM Level 3 menjadi 99 daerah dari sebelumnya 66 daerah.

Safrizal juga menyampaikan saat ini tidak ada daerah yang berada dalam PPKM level 1. Sebelumnya, ada 4 daerah. Kendati ada banyak kenaikan pada level PPKM, imbuhnya, namun penurunan jumlah terjadi pada daerah dengan PPKM Level 2. Saat ini hanya 25 daerah dari 58 daerah.

“Adanya peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif. Orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, agarrumah sakit tidak mengalami peningkatan pasien," ucap Safrizal.

Untuk industri dan perkantoran di sektor non esensial di daerah dengan PPKM level 4, hanya diperkenankan 25% pegawai yang bekerja dari kantor. Lalu, untuk industri ekspor hanya dapat beroperasi dengan 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.

Lalu untuk perhotelan yang tidak digunakan sebagai karantina dapat beroperasi tapi pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas pengunjung hanya 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Adapun restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

"Khusus supermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk," ujarnya.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 hingga Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%. Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas dan pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas. Adapun fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;

Lalu, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ia menambahkan, anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Ia menuturkan mencermati perkembangan kasus, pemerintah daerah diminta melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin dosis penguat atau booster. (OL-13)

Baca Juga: Menkes Minta Jangan Pilih-pilih Vaksin Covid, baik Primer dan Booster

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat