visitaaponce.com

Kota Semarang Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing

Kota Semarang Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing
Ilustrasi penyelamatan anjing dari perdagangan(ANTARA FOTO/ MOHAMMAD AYUDHA)

GUNA menjaga kesehatan warga, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan larangan peredaran daging anjing karena konsumsi daging anjing dan hewan liar berisiko menyebabkan penyakit dan virus.

Kota Semarang merupakan daerah keempat yang melarang peredaran daging anjing, sebelumnya pelarangan serupa juga telah diterbitkan beberapa daerah lain yakni Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Kota Salatiga dan Kota Malang (Jawa Timur). Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Surat edaran tersebut secara resmi telah diterbitkan sebagai upaya melindungi warga daerah ini dari penyakit yang dimungkinkan timbul dari daging anjing dan hewan liar lainnya, sehingga mulai efektif berjalan hari ini, Selasa (22/2).

Baca juga: Sudin KPKP Telusuri Pemasok Daging Anjing yang Pasar Senen

Sebagai tindak lanjut SE pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing, Pemerintah Kota Semarang juga mengeluarkan langkah dari mulai pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi dan edukasi serta berkoordinasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu serta pihak kepolisian.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dalam rangka mengefektivitaskan surat edaran tersebut maka pada awal pelaksanaan diupayakan tingkat pencegahan yakni tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau keterangan produksi asal hewan dari daging anjing dan tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing serta pengetatan lalu lintas perdagangan daging anjing.

"Diharapkan Pemerintah Kota Semarang bisa lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah kota ini," ujar Hendrar Prihadi.

Sementara itu, berdasarkan data diterima, surat edaran tersebut merupakan upaya melindungi warga dari penyakit yang ditularkan dari daging anjing yakni rabies, infeksi parasit seperti E.Coli dan Salmonella serta larva parasit trikinosis.(OL-5)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat