Kota Semarang Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing
GUNA menjaga kesehatan warga, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan larangan peredaran daging anjing karena konsumsi daging anjing dan hewan liar berisiko menyebabkan penyakit dan virus.
Kota Semarang merupakan daerah keempat yang melarang peredaran daging anjing, sebelumnya pelarangan serupa juga telah diterbitkan beberapa daerah lain yakni Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Kota Salatiga dan Kota Malang (Jawa Timur). Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Surat edaran tersebut secara resmi telah diterbitkan sebagai upaya melindungi warga daerah ini dari penyakit yang dimungkinkan timbul dari daging anjing dan hewan liar lainnya, sehingga mulai efektif berjalan hari ini, Selasa (22/2).
Baca juga: Sudin KPKP Telusuri Pemasok Daging Anjing yang Pasar Senen
Sebagai tindak lanjut SE pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing, Pemerintah Kota Semarang juga mengeluarkan langkah dari mulai pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi dan edukasi serta berkoordinasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu serta pihak kepolisian.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dalam rangka mengefektivitaskan surat edaran tersebut maka pada awal pelaksanaan diupayakan tingkat pencegahan yakni tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau keterangan produksi asal hewan dari daging anjing dan tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing serta pengetatan lalu lintas perdagangan daging anjing.
"Diharapkan Pemerintah Kota Semarang bisa lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah kota ini," ujar Hendrar Prihadi.
Sementara itu, berdasarkan data diterima, surat edaran tersebut merupakan upaya melindungi warga dari penyakit yang ditularkan dari daging anjing yakni rabies, infeksi parasit seperti E.Coli dan Salmonella serta larva parasit trikinosis.(OL-5)
Terkini Lainnya
Ditarget Investasi Rp8 Miliar, Sorong Sasar Perdagangan dan Jasa
Biaya Logistik Perdagangan Indonesia Termahal di ASEAN
Sidang Subsidiary Body UNFCCC Ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi
Indonesia Perlu Tingkatkan Infrastruktur dan Perdagangan untuk Jaga Peringkat WCR
Rilis Trade Expo 2024, Kemendag Targetkan Transaksi Rp243 Miliar
Jadi Negara Aksesi OECD, Indonesia Targetkan Perluasan Dagang
Pemkot Bogor Bentuk Satgas dan Keluarkan Edaran Larangan Judi Online
Ini Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji Saat Kembali ke Indonesia
Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia dan Waktu Larangannya
Dear Jemaah, Jangan Lakukan Hal Ini Saat di Tanah Suci
Pelaku Usaha Pariwisata di Jateng Keluhkan Larangan Study Tour Sekolah
Pj Wali Kota Pontianak Larang Sekolah Gelar Study Tour Perpisahan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap