Bupati Manggarai Wajib Laksanakan Rekomendasi KASN Terkait ASN Nonjob
KETUA Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menegaskan Bupati Manggarai Herybertus Nabit wajib melaksanakan rekomendasi KASN terkait adanya aduan 26 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.
Rekomendasi KASN yang meminta Bupati untuk mengembalikan jabatan 26 ASN tersebut pada jabatan struktural yang setara, kata Agus adalah bersifat final dan mengikat.
"Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati," ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (8/4).
Hal ini kata dia sudah ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di sana ditegaskan bahwa Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.
Bukan hanya itu, Pasal 33 UU ASN menyatakan presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin.
Baca juga : Sebanyak 20 Ribu Pelaku Usaha di Klaten Dapat Bantuan Program BTPKLWN
Terkait sikap PPK yang mengacuhkan rekomendasi KASN kata dia pihaknya akan menyurati kembali agar diberikan penegasan untuk dilaksanaka.
"Mekanisme kami kalau belum dilaksanakan oleh PPK, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi. Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan," tegas Agus.
Diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk membatalkan keputusan nonjob 26 pejabat.
“Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggaraiyang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasinya pada 28 Maret lalu.
Tasdik juga meminta Bupati Nabit untuk mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. (OL-7)
Terkini Lainnya
Peserta Tapera Nabung Puluhan Tahun Pengembaliannya Kok Kecil? Begini Penjelasannya
Mengapa Simpanan Tapera PNS Kecil? Meski Puluhan Tahun Menabung
BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Eko Darmanto
THR ASN Capai Rp27,33 Triliun, Hampir 100%
Unika St Paulus Ruteng Gelar Dies Natalis ke-65
Pemecatan Tenaga Kesehatan di Manggarai Berlebihan
Tegal Proyek Geotermal, 10 Gendang di Pocoleok Tolak Bupati Manggarai
Flag Off, 60 Pelari Ikuti Ultra Marathon Jelajah Timur untuk Air Bersih di NTT
Istri Bupati Manggarai Harap Kasus Jual Beli Proyek APBD Cepat Selesai
Istri Bupati Manggarai Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Proyek APBD
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap