visitaaponce.com

Bupati Manggarai Wajib Laksanakan Rekomendasi KASN Terkait ASN Nonjob

Bupati Manggarai Wajib Laksanakan Rekomendasi KASN Terkait ASN Nonjob
Ketua KASN Agus Pramusinto(Dok. Pribadi)

KETUA Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menegaskan Bupati Manggarai Herybertus Nabit wajib melaksanakan rekomendasi KASN terkait adanya aduan 26 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu. 

Rekomendasi KASN yang meminta Bupati untuk mengembalikan jabatan 26 ASN tersebut pada jabatan struktural yang setara, kata Agus adalah bersifat final dan mengikat. 

"Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati," ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (8/4). 

Hal ini kata dia sudah ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di sana ditegaskan bahwa Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN. 

Bukan hanya itu, Pasal 33 UU ASN menyatakan presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin. 

Baca juga : Sebanyak 20 Ribu Pelaku Usaha di Klaten Dapat Bantuan Program BTPKLWN

Terkait sikap PPK yang mengacuhkan rekomendasi KASN kata dia pihaknya akan menyurati kembali agar diberikan penegasan untuk dilaksanaka. 

"Mekanisme kami kalau belum dilaksanakan oleh PPK, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi. Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan," tegas Agus. 

Diketahui sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk membatalkan keputusan nonjob 26 pejabat. 

“Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggaraiyang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” tulis Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasinya pada 28 Maret lalu. 

Tasdik juga meminta Bupati Nabit untuk mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat