visitaaponce.com

Saksi Sengketa KMI Vs TGM Sebut Surat Angkut Asal Barang Bermasalah

Saksi Sengketa KMI Vs TGM Sebut Surat Angkut Asal Barang Bermasalah
Ilustrasi: Suasana persidangan(dok.ist)

MAHYUDIN dan Wang Xiu Juan Alias Susi, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi fakta, beberapa diantaranya saksi dari kepolisian dan Direktur Operasional PT Tuah Globe Mining (TGM), yang memberikan keterangan terkait dengan surat-surat yang disebutnya palsu.

Salah satu Saksi M. Fauzi Noor mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya kapal batu bara yang melewati perairan ia dan anggotanya memeriksa dokumen batu bara, dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku direktur.

"Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang dibawa oleh kelima kapal tersebut pada saat di-scan barcode-nya tidak muncul. Saya memerintahkan kelima kapal tersebut untuk tidak berangkat," ujar Fauzi saat memberikan keterangan di persidangan.

Fauzi Noor menerangkan ia terkejut saat pagi mengetahui kapal tersebut telah menghilang di dermaga dan sudah berlayar. Selang tak beberapa lama kemudian, datang orang mengantarkan surat perpanjangan yang di dalamnya bertanda tangan Mahyudin terkait dengan perpanjangan masa waktu SAAB.

"Biasanya saat bertugas jika dengan kapal-kapal lainnya, kita lakukan scan di-scan barcode-nya lolos. Namun yang kelima kapal tersebut tidak," kata Fauzi.

Sementara itu, Direktur Operasional di TGM, Maiful, dalam persidangan mengatakan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) belum pernah ditandatangani oleh direktur PT TGM, namun ada kapal pengangkut batu bara yang berlayar.

"SAAB tersebut belum ditandatangani oleh direktur TGM namun batu bara tersebut berjalan," kata dia dalam persidangan.

Diketahui, Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias Susi menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).

Terdakwa Susi dengan itikad tidak baik, disebut jaksa memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM

Mahyudin, kata jaksa kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga teknik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada Mei 2019 hingga Juli 2019.

JPU melanjutkan, Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual-Beli Batu Bara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batu bara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batu bara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut JPU telah merugikan PT TGM.

Sementara itu, Onggowijaya sebagai kuasa hukum TGM mengatakan bahwa perkara ini akan semakin terang-benderang di pengadilan karena  kerugian yang dialami oleh TGM cukup besar dimana batu bara diangkut dan dijual tanpa membayar hak TGM.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang berhasil mengungkap kejahatan ini sehingga yang bersangkutan dapat diadili saat ini. Kami berharap majelis hakim benar-benar memberikan keadilan bagi TGM karena berapa banyak batu bara yang telah diangkut oleh Wang Xiu Juan tanpa sepengetahuan TGM?" ujar Onggo, sapaan Onggowijaya.

"Sangat patut diduga mereka membangun narasi-narasi yang tidak benar untuk menutupi dugaan kejahatan yang telah dilakukan dan hal itu sungguh merugikan TGM. Saksi-saksi sudah memberikan keterangan di pengadilan, dan makin terkuak apa yang sesungguhnya terjadi? Jika nanti para terdakwa terbukti bersalah, maka sangat patut diduga mereka adalah mafia tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Tengah, dan jika benar maka tentunya kepolisian dapat mengusut tuntas jaringan dan afiliasinya terutama tentang perizinannya," tandas Onggo. (OL-13)

Baca Juga: Izin Tambang Kutama Mining Indonesia Telah Dicabut Menteri ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat