visitaaponce.com

Tiga Tersangka Tambang TAHURA Bukit Mangkol Diserahkan Ke Kejati Babel

Tiga Tersangka Tambang TAHURA Bukit Mangkol Diserahkan Ke Kejati Babel
Tiga tersangka penambangan pasir timah ilegal di bukit mangkol bagka diserahkan Gakkum KLHK ke Kejati Babel, Sabtu (18/6)(MI/Rendy Ferdiansyah)

TIGA tersangka dugaan penambangan timah di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah dilimpahkan Penyidik Gakkum KLHK ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, Penanganan perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal beroprasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.

"Laporan ini kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan bersama Polda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah. Rabu, (10/6)," kata Yazid, Minggu (19/6).

Alhasil menurut Yazid, ada empat pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Yakni, YN (46) warga Jl. Taib RT. 021 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 Rt. 001 rw.001
Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, SH (58) warga Girimaya Pangkalpinang dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam RT. 022  RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah.

Namun, diakuinya, penyidik baru menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima buah dirigen berisi bensin, dua buah pipa ulir,  satu buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran ± 20 meter, satu parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

"Untuk satu tersangka lagi berinisial SH masih DPO dan akan dilakukan pencariam sampai ketemu," janjinya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b  Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (OL-13)

Baca Juga: Bersama Kementan, Erick Thohir Janjikan BUMN Siap Sinergi Atasi PMK di Jawa Timur

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat