Tiga Tersangka Tambang TAHURA Bukit Mangkol Diserahkan Ke Kejati Babel
![Tiga Tersangka Tambang TAHURA Bukit Mangkol Diserahkan Ke Kejati Babel](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/481cca6c18fbdbe84f4597564c5af4c8.jpg)
TIGA tersangka dugaan penambangan timah di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah dilimpahkan Penyidik Gakkum KLHK ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, Penanganan perkara ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah yang melaporkan adanya kegiatan tambang timah ilegal beroprasi dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Bukit Mangkol.
"Laporan ini kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan bersama Polda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah. Rabu, (10/6)," kata Yazid, Minggu (19/6).
Alhasil menurut Yazid, ada empat pelaku penambangan dan penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Yakni, YN (46) warga Jl. Taib RT. 021 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, KR (51) warga Jln. KH. Abdurrahman Siddik No.100 Rt. 001 rw.001
Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, SH (58) warga Girimaya Pangkalpinang dan MR (41) warga Jl. Taib Dalam RT. 022 RW. 008 Kel. Dul, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah.
Namun, diakuinya, penyidik baru menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima buah dirigen berisi bensin, dua buah pipa ulir, satu buah selang gabang berwarna merah dengan ukuran ± 20 meter, satu parang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk satu tersangka lagi berinisial SH masih DPO dan akan dilakukan pencariam sampai ketemu," janjinya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (OL-13)
Baca Juga: Bersama Kementan, Erick Thohir Janjikan BUMN Siap Sinergi Atasi PMK di Jawa Timur
Terkini Lainnya
32 Kali Naik Jet Pribadi, Berapa Estimasi Biaya yang Dihabiskan Harvey Moeis dan Sandra Dewi?
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Kejagung Belum Bisa Panggil Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie: Dia Masih Sakit
Pekerja Tambang Timah Jadi Sasaran Empuk Pengedar Narkoba di Bangka Belitung
Dua Produsen Timah Terbesar Sepakat Dukung Tata Niaga Pertimahan
Target Optimalkan Hilirisasi, Perbaiki Tata Kelola Timah
Program KUR Jahe Merah Libatkan 400 Petani di Bangka Tengah Tidak Sesuai Harapan
Pj Gubernur Babel Safrizal Ajak Melayani dengan Hati Dalam Rangka HKSN
Kostrad Bangun 20 Titik Air Bersih Tersebar di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
Disambar Petir, Warga Bangka Tengah Tewas
Diduga Sengaja Dibakar, 15 Hektare Lahan di Bangka Tengah Ludes Dilalap Api
Kemenkumham Babel Telah Harmonisas 32 Ranperda dan 73 Ranperkada
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap