Kemenkumham Babel Telah Harmonisas32 Ranperda dan 73 Ranperkada
![Kemenkumham Babel Telah Harmonisas 32 Ranperda dan 73 Ranperkada](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/5a34428d79c190a407e936e5b5835b47.jpg)
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan Agustus tahun 2023 telah melakukan harmonisasi 32 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan, pihaknya juga telah merampungkan harmonisasi 73 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) serta menyusun 7 Naskah Akademik (NA) Ranperda di Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Eko Saputro mengungkapkan, dari jumlah tersebut, Ranperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, masing-masing berjumlah 7 Ranperda.
Baca juga : Cegah Karhutla, BPBD Babel Himbauan Tiga Hal Ini
"Lalu Ranperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka sebanyak 39. Sedangkan Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur yang merupakan inisiatif DPRD setempat," katanya.
JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya M. Iqbal menuturkan, Ranperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan agar seluruh Pemerintah Daerah segera menyusun pajak dan retribusi dalam 1 (satu) perda.
Baca juga : Pj Gubernur Babel Serahkan SK Remisi HUT ke-78 RI di Lapas Pangkalpinang
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah menambahkan,, Ranperkada terbanyak diharmonisasi tentang perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah. Hal tersebut terkait dengan ditetapkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
"Lalu Ranperkada terkait Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menuturkan, harmonisasi produk hukum daerah penting dilakukan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Terkini Lainnya
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Usulan Soal Pembuatan Perda Larangan Bagi-bagi Bansos Jelang Pilkada Dinilai Tidak Efektif
Mendagri Apresiasi Perda Pengendalian Karhutla di Kalsel
Semarang dan Sragen Minta Warganya Tidak Konsumsi Daging Anjing
Satpol PP DKI Tutup Kafe Kloud Sky Dining and Lounge Senopati
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
13 Pemancing Berhasil Dievakuasi Setelah Terombang Ambing di Laut
443 Jemaah Haji Tiba di Bangka Belitung
Antisipasi Gagal Panen saat Musim Kemarau, Petani di Babel Diminta Asuransikan Sawah
118 Kasus DBD Terjadi di Bangka Hingga Awal Juni
Warga Pangkalpinang Tangkap Buaya di tengah Permukiman
7 Desa di Bangka Barat Rawan Krisis Air
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap