visitaaponce.com

Kemenkumham Babel Telah Harmonisas32 Ranperda dan 73 Ranperkada

Kemenkumham Babel Telah Harmonisas 32 Ranperda dan 73 Ranperkada
Jajaran Kemenkumham Babel(Dok. Kemenkumham Babel)

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan Agustus tahun 2023 telah melakukan harmonisasi 32 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan, pihaknya juga telah merampungkan harmonisasi 73 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) serta menyusun 7 Naskah Akademik (NA) Ranperda di Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Eko Saputro mengungkapkan, dari jumlah tersebut, Ranperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, masing-masing berjumlah 7 Ranperda. 

Baca juga : Cegah Karhutla, BPBD Babel Himbauan Tiga Hal Ini

"Lalu Ranperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka sebanyak 39. Sedangkan Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur yang merupakan inisiatif DPRD setempat," katanya.

JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya M. Iqbal menuturkan, Ranperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengamanatkan agar seluruh Pemerintah Daerah segera menyusun pajak dan retribusi dalam 1 (satu) perda. 

Baca juga : Pj Gubernur Babel Serahkan SK Remisi HUT ke-78 RI di Lapas Pangkalpinang

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah menambahkan,, Ranperkada terbanyak diharmonisasi tentang perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja perangkat daerah. Hal tersebut terkait dengan ditetapkannya Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Lalu Ranperkada terkait Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," katanya.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menuturkan, harmonisasi produk hukum daerah penting dilakukan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat