Pemilik Pabrik Mi Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka
![Pemilik Pabrik Mi Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/cb6784a742644d92d957de3f952c638e.jpg)
LOKA Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, menetapkan seorang pemilik produsen pembuatan mi mengandung formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang berinisial SA, menjadi tersangka. Hal ini setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara bersama kepolisian.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, produsen pembuatan Mi di Kecamatan Kawalu tidak memiliki izin usaha. Mereka dengan sengaja memproduksi menggunakan bahan formalin. Dari hasil pengujian labolatorium Mi tersebut mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Proses penyidikan yang dilakukan sudah meminta keterangan seorang pemilik dan dua orang karyawan. Dalam pengujian barang bukti dan proses lain yang diperlukan akhirnya penyidik menetapkan SA menjadi tersangka sebagai pemilik usaha," kata Jajat, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, gelar perkara yang dilakukan Loka POM bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat dan Kepolisian turut memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan berupa mesin cetak dan mesin pengaduk. Ternyata, barang bukti yang disita di lokasi produsen pembuatan Mi selama itu tak memiliki izin dari pemerintah daerah. Kepolisian pun langsung menutup pabrik agar tidak produksi kembali.
"Pabrik produsen pembuatan mi (home industri) di Kecamatan Kawalu langsung ditutup. Semua peralatan produksi disita antara lain mesin cetak, mesin pengaduk, bahan setengah jadi, satu jerigen rebusan mie, satu jerigen cairan bening, satu jerigen minyak kacang, mi basah gepeng 10 bungkus masing-masing 5 bungkus, Mi basah bulat berjumlah 78 bungkus masing-masing 5 bungkus dan total keseluruhan 88 bungkus," ujarnya.
SA terbukti bersalah dan dijerat UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan dijerat pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat 1 atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Loka POM di Tasikmalaya, menggerebek sebuah produsen pembuat mi warna putih diduga telah mengandung bahan formalin di Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/6) pukul 03.00 WIB. Penggerebekan dilakukannya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Jawa Barat dan aparat Kepolisian.
Baca Juga: Mentan SYL Hadir di Buleleng, Tindak Lanjuti Reforma Agraria
Upaya itu dilakukan seusai Loka POM di Tasikmalaya mendapat laporan dari masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan ditelururi mulai dari penjual di Pasar Induk Cikurubuk dan jajanan dengan mengambil sample untuk dilakukan uji Labolatorium.
"Dari sample yang telah di uji labolatorium itu semua mengandung formalin, kami bersama BBPOM Jabar, dan aparat Kepolisian langsung bergerak menuju Kecamatan Kawalu. Petugas gabungan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuat mi diduga mengandung bahan formalin," katanya, Rabu (15/6/2022).
Pembuat mi mengandung formalin ini dilakukan oleh indutsri rumahan, letaknya jauh dari pemukiman warga, di Kecamatan Kawalu. Dalam satu hari dari keterangan para pegawai mencapai 4 kwintal dan sudah beroprasi tahunan. Hasil produksinya di jual ke sejumlah Pasar Tradisional dan paling banyak ke Cikurubuk. (OL-13)
Terkini Lainnya
Luncurkan Buku, Ahli Kesehatan Serukan Gerakan Hidup Sehat Tanpa BPA
Wajib Diingat! Simbol Bahan Kimia Berbahaya
5 Bahan Kimia Berbahaya Ini Perlu Diwaspadai Saat Pilih Produk Body Care
Hindari, Makanan dengan Zat Berbahaya Bisa Sebabkan Stunting
DPD NasDem Subang Tolak Pembangunan Tempat Pembuangan Limbah B3
21 Orang Keracunan Akibat Kebocoran Gas Bahaya PLTP Sorik Marapi
Sekda Kota Tasikmalaya Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024
Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutupi Jalan Alternatif Tasikmalaya-Garut
Jalan Taraju Ambles Sepanjang 30 Meter, Arus Kendaraan Dialihkan
Oknum Petugas Tiket Dikeluhkan Lakukan Pungli di Wisata Sindangkerta Tasikmalaya
Tasikmalaya Kembangkan Peternakan Domba dan Kambing
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap