visitaaponce.com

Hampir Separuh Warga Kalsel belum Peroleh Layanan Air Bersih

Hampir Separuh Warga Kalsel belum Peroleh Layanan Air Bersih
Sejumlah warga Dayak Meratus berada di depan perumahan Komunitas Adat Terpencil di Dusun Danau Canting, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.(Antara/Bayu Pratama S.)

HAMPIR separuh penduduk di Provinsi Kalimantan Selatan atau 45,32% dari 4,1 juta jiwa jumlah penduduk belum mendapatkan layanan air bersih. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel menyoroti legalitas keberadaan Pamsimas dan BUMD air minum di wilayah tersebut.

BPKP mencatat masih ada sekitar 1.858.535 jiwa dari 4.101.054 jiwa atau 45,32% penduduk Kalsel yang tidak mendapatkan layanan air bersih. "Padahal pada RPJMN 2020-2024, target layanan air bersih 2024 sudah mencapai 100%," ungkap Rudy M Harahap, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Selasa (21/6).

Sejauh ini program Pamsimas dari Kementerian PUPR hanya mampu menyumbang cakupan layanan air bersih kepada 372.225 jiwa atau 9,08% penduduk. Sedangkan BUMD air minum (PDAM) kabupaten/kota sekitar mencakup 1.870.293 jiwa atau 45,61%. Total jumlah warga Kalsel yang sudah mendapatkan layanan air bersih baru 2,2 juta penduduk atau 54,68%.

Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti permasalahan legalitas program Pamsimas Kementerian PUPR dan BUMD air minum
di Kalsel. Aset tanah untuk lokasi menara air dan sistem pengolahan air minum hanya menggunakan surat pernyataan hibah yang tidak melibatkan proses pencatatan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan belum dilakukan pemisahan melalui kantor pertanahan.

Baca juga: Pemilik Pabrik Mi Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka

"Aset tanah untuk menara air Pamsimas tidak memiliki legalitas yang jelas dan berisiko dispute," ujar Rudy. Ancaman terhadap program Pamsimas ini akibat pengelolaan keuangan yang buruk seperti pembayaran tidak tepat waktu, banyak tagihan menunggak, dan pemeliharaan SPAM yang tidak layak.

Dalam evaluasi kinerja BUMD air minum, BPKP memperingatkan agar segera mengubah status badan hukumnya, termasuk kondisi keuangan yang mayoritas merugi. Dari dua belas BUMD air minum di Kalsel hanya empat yang untung dan hanya dua yang menjual air di atas harga pokok. Karena itu BPKP menyarankan agar direksi BUMD Air segera melakukan koordinasi secara dengan pemerintah dan DPRD kabupaten untuk mempercepat perubahan status badan hukum perusahaan menjadi perseroda dan mengusulkan perubahan tarif air minum. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat