visitaaponce.com

Pemprov Lampung Sosialisasikan Call Center Pengaduan dan Aspirasi Rakyat

Pemprov Lampung Sosialisasikan Call Center Pengaduan dan Aspirasi Rakyat
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sosialisasikan Call Center Pemprov Lampung sebagai layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat.(MI/Cri Qanon Ria Dewi.)

PEMPROV Lampung menyosialisasikan Call Center Pemerintah Provinsi Lampung sebagai layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat Lampung. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat memimpin Rapat Koordinasi Call Center Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip Springhill, Senin (27/6).

Nunik mengajak seluruh instansi lebih gencar lagi melakukan sosialisasi Call Center Pemerintah Provinsi Lampung sebagai layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat Lampung. Ia mengatakan melalui call center 24 jam itu masyarakat bisa menyampaikan baik itu pertanyaan, aspirasi, maupun saran di nomor 0811-790-5000 (WA, SMS, telepon). 

Menurutnya, dengan adanya call center, pemerintah dapat mengetahui sekaligus membantu persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Hal itu, kata Nunik, untuk mewujudkan salah satu misi dari visi program Rakyat Lampung Berjaya yaitu mewujudkan good governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik. 

"Call center memiliki manfaat luar biasa salah satunya membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan melalui tangan pemerintah. Melalui call center ini kita bisa mengurai persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat karena ini tugas pemerintah untuk membantu masyarakatnya," ujar Wagub. 

Untuk itu, Nunik meminta seluruh instansi Pemprov Lampung untuk lebih aktif lagi mengampanyekan sosialisasi layanan call center ini. Ini karena, menurutnya, sebagian besar masyarakat Lampung belum mengetahui adanya call center ini. "Masih berapa persen warga kita yang tahu nomor layanan pengaduan call center ini," katanya. 

Nunik menyebutkan call center bisa dikampanyekan seperti melalui media sosial, media luar ruang, maupun backdrop kegiatan instansi tertentu dan media lain. "Ini menjadi menu wajib setiap instansi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menampilkan dan mengumumkan call center kita. Call center ini maksimalkan untuk tersosialisasi hingga ke bawah dan kita harus lebih berlari lagi untuk sosialisasi ini," ujarnya. 

Nunik menyebutkan tidak hanya internal Pemprov Lampung, tetapi juga pihak eksternal seperti kabupaten/kota juga harus bisa memfungsikan dengan baik call center di masing-masing daerah. Hal itu, jelasnya, dilakukan untuk saling mengoordinasikan berbagai pengaduan masyarakat yang juga ditujukan untuk kabupaten/kota terkait. "Ekosistem eksternal diluar kita juga harus didorong, meluaskan jaringan untuk mengampanyekan tentang sosialisasi layanan call center ini," pungkasnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat