visitaaponce.com

Ini Cara Pengaduan Perkara Masyarakat Via Whatsapp ke Hotline Polda Metro Jaya

Ini Cara Pengaduan Perkara Masyarakat Via Whatsapp ke Hotline Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya membuka layanan hotline lewat Whatsapp.(AFP)

KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto telah membuka hotline pengaduan penanganan masalah masyarakat melalui Whatsapp mulai hari ini, Selasa (16/5). Karyoto menyebutkan masyarakat dapat mengadukan perkara tersebut melalui nomor Whatsapp 082177606060.

Adapun pengaduan persyaratan yang harus dilengkapi yakni identitas pelapor.

“Yang pertama persyaratan yang harus dipenuhi identitasnya jelas,” kata Karyoto, pada Selasa (16/5).

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Hotline WhatsApp 082177606060, Khusus Warga yang Berperkara

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni pelapor wajib menyertakan nomor laporan polisi atau STPL.

“Kemudian hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor no LP sekian-sekian tanggal sekian di direktorat reserse kriminal umum tanggal sekian-sekian kemudian sudah ditangani oleh penyidik siapa sebutkan no hp nya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi, hal yg dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi dan lain-lain,” ujar Karyoto.

Baca juga: Tilang Manual Diadakan Lagi, Polisi Fokus Wilayah Non Kamera ETLE

Lebih lanjut Kayoto juga mengatakan bahwa masyarakat dapat memberikan email lengkap sehingga masalah yang dilaporkan bisa lebih cepat untuk di prosess.

“Kemudian diharapkan juga alamat emailnya kalau ada mungkin secara verbal kita bisa berkomunikasi lewat email lebih cepat sehingga hubungan antara yang mengeluh dengan yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya membuka layanan hotline via Whatsapp bagi warga mengalami permasalahan hukum di Polda Metro Jaya.

"Saya membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang berperkara. Nah kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara," kata Karyoto, Selasa (16/4).

Karyoto menjelaskan, alasan dari diluncurkannya hotline tersebut ialah banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan dalam mencari kepastian dalam perkara yang mereka laporkan.

"Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai. Atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang mungkin kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama untuk itu," sebutnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat