Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir Liar
![Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir Liar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/3dbd6ac79bab3151926a66cb80e83403.jpg)
KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya baru bisa menindak pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di bahu-bahu jalan permukiman jika tidak ada pengaduan dari warga. Bila ada yang parkir liar mobilnya di ruas jalan permukiman dampaknya pasti terjadi penyempitan.
Namun demikian, lanjut Syafrin, petugas Dishub DKI dan jajaran bisa melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir itu jika ada laporan dari masyarakat.
"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (5/4).
Baca juga: Dishub Perbanyak Belok Kiri Langsung di Simpang Jalan Jakarta
Karena itulah, tanpa ada pengaduan warga terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," lanjutnya.
Dengan begitu, tandasnya, selama tidak ada laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di ruas jalan permukiman atau fasilitas umum.
Baca juga: Transjakarta Ikuti Pemprov DKI Soal Kenaikan Tarif
"Untuk jalan lingkungan, kami imbau kepada masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu digunakan sesuai peruntukannya," kata Syafrin.
Menurut dia, penindakan parkir liar secara langsung hanya bisa dilakukan petugas Dishub DKI namun untuk permasalahan yang terjadi di jalan arteri. Adapun penindakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 soal ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir.
"Untuk parkir liar tentu untuk jaringan jalan arteri kita akan terus melakukan penertiban," ujar Syafrin, seraya menambahkan, ke depan setiap pembeli mobil baru atau mobil lama milik warga Jakarta saat perpanjang STNK syaratnya harus punya garasi kendaraan. (Ssr)
Terkini Lainnya
Heru Budi Klaim Penertiban Parkir Liar hingga 100 Titik Setiap Harinya
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Dishub DKI Minta Penyelenggara PRJ Tegas Tertibkan Parkir Liar
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Juru Parkir Liar di Kawasan Istiqlal
Juru Parkir Liar di Kawasan Monas Kenakan Tarif Rp300 Ribu untuk Bus Pariwisata
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
3.215 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah
Lebih dari 3 Ribu Kendaraan Ditilang karena Melawan Arus di Jakarta
Polda Metro Jaya akan Kirim Surat Tilang via Whatsapp
4.027 Pemudik Langgar Gage, Surat Tilang Telah Dikirim ke Alamat
Langgar Aturan Pembatasan, Polisi Tilang Ratusan Truk
1.965 Motor Ditilang Karena Melawan Arah
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap