visitaaponce.com

Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir Liar

Tanpa Laporan dari Warga, Dishub DKI Menyatakan Tidak Bisa Tindak Parkir Liar
okupasi parkir liar di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pihaknya baru bisa menindak pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di bahu-bahu jalan permukiman jika tidak ada pengaduan dari warga. Bila ada yang parkir liar mobilnya di ruas jalan permukiman dampaknya pasti terjadi penyempitan.

Namun demikian, lanjut Syafrin, petugas Dishub DKI dan jajaran bisa melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir itu jika ada laporan dari masyarakat.

"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (5/4).

Baca juga: Dishub Perbanyak Belok Kiri Langsung di Simpang Jalan Jakarta

Karena itulah, tanpa ada pengaduan warga terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," lanjutnya.

Dengan begitu, tandasnya, selama tidak ada laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di ruas jalan permukiman atau fasilitas umum.

Baca juga: Transjakarta Ikuti Pemprov DKI Soal Kenaikan Tarif

"Untuk jalan lingkungan, kami imbau kepada masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum. Fasum itu digunakan sesuai peruntukannya," kata Syafrin.

Menurut dia, penindakan parkir liar secara langsung hanya bisa dilakukan petugas Dishub DKI namun untuk permasalahan yang terjadi di jalan arteri. Adapun penindakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 soal ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir.

"Untuk parkir liar tentu untuk jaringan jalan arteri kita akan terus melakukan penertiban," ujar Syafrin, seraya menambahkan, ke depan setiap pembeli mobil baru atau mobil lama milik warga Jakarta saat perpanjang STNK syaratnya harus punya garasi kendaraan. (Ssr)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat