visitaaponce.com

Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Pemprov Sumut Perketat Pengawasan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memerketat pengawasan penyelesaian pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Melalui Tim Administrasi dan Pejabat Penghubung Layanan Aspirasi, Inspektorat akan memantau aplikasi SP4N-Lapor, setiap hari.

Inspektur Pemprov Sumut Lasro Marbun mengatakan, pihaknya akan meningkatkan penggunaan SP4N dengan mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat. "Penting meningkatkan SP4N-Lapor agar pelayanan publik kita semakin baik," ungkapnya, Sabtu (26/3).

Mereka juga akan meneruskan dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Inspektorat pun akan mengevaluasi tindak lanjut pengaduan masyarakat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut, tiga bulan sekali. Bahkan Inspektorat juga akan melakukan monitoring ke seluruh kabupaten dan kota, setiap enam bulan sekali. Mereka akan melihat tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan masyarakat.

Lasro mengatakan, pihaknya menargetkan langkah-langkah itu sudah dilakukan mulai Juni 2022. Karena itu dia optimistis kinerja penyelesaian pengaduan yang masuk melalui SP4N akan terus semakin baik mulai tahun ini.

Pada 2021, Inspektorat Sumut mencatat terdapat 231 laporan masuk melalui aplikasi SP4N-Lapor dan 151 telah dilakukan disposisi. Dari jumlah itu sebanyak 56 laporan di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti. Sebanyak lima laporan ditutup pelapor dan 51 lainnya ditutup oleh sistem. Dua laporan masih dalam proses penyelesaian dan 93 laporan lainnya belum ditindaklanjuti.

Berdasarkan catatan Kemenpan-RB, kinerja pengelolaan aduan Sumut menjadi yang tertinggi setelah pulau Jawa. Bagi Lasro, hal itu bukan berarti kinerja pemda di Sumut buruk, tetapi karena kepedulian masyarakat untuk membuat laporan yang benar.

SP4N sendiri merupakan sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Untuk memanfaatkan layanan ini masyarakat bisa menggunakan beberapa kanal. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat