visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Buka Hotline WhatsApp 082177606060, Khusus Warga yang Berperkara

Polda Metro Jaya Buka Hotline WhatsApp 082177606060, Khusus Warga yang Berperkara
Ilustrasi(Dok.MI)

KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya membuka layanan hotline via Whatsapp bagi warga mengalami permasalahan hukum di Polda Metro Jaya.

"Saya membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang berperkara. Nah kami memberikan ruang kepada masyarakat yang berperkara," kata Karyoto, Selasa (16/4).

Karyoto menjelaskan, alasan dari diluncurkannya hotline tersebut ialah banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan dalam mencari kepastian dalam perkara yang mereka laporkan.

Baca juga : Polisi Terapkan Tilang Manual, IPW: Itu Kemunduran

"Kasihan masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai. Atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang mungkin kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama untuk itu," sebutnya.

Lebih lanjut, Karyoto berharap masyarakat dapat dipermudah dengan adanya hotline yang telah diluncurkan.

Baca juga : Dugaan Penipuan Kerja Freelance Berujung Trading, Korban Lapor Polisi

Masyarakat dapat menghubungi nomor WA 082177606060 untuk mengadukan atau menanyakan soal perkara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya yang sifatnya mengeluh meminta kepastian hukum, saya membuka hotline ini nomornya adalah via whatsapp ya hanya via WhatsApp saja," tutur Karyoto.

Karyoto juga mengimbau kepada jajarannya sampai tingkat wilayah untuk lebih proaktif ketika menangani sebuah kasus. Sehingga persoalan intimidasi sampai kasus yang lambat bisa diatasi.

Adapun layanan hotline tersebut, lanjut Karyoto, sudah sudah dibuka mulai Selasa (16/5) hari ini. Kendati demikian, Ia mengaku pihaknya dalam sehari hanya mampu menangani 20-30 aduan.

"Dibuka hari ini. Saya maunya ketika dibuka, jangan sampai membeludak, overload, kami juga akan kewalahan," terang Karyoto.

"Karena kemampuan kami, mungkin satu tim untuk menelaah sebuah laporan itu enggak lebih dari 20 sampai 30 perkara," pungkasnya. (Z-4).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat