visitaaponce.com

Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal asal Papua segera Disidangkan In Absentia

Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal asal Papua segera Disidangkan In Absentia
Ilustrasi sidang in absentia(DOK.MI)

PENYIDIK Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara  pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 19 Juni 2022.  

Kasus perkara pertama tersangka atas nama tersangka Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) selaku pemilik kayu, dengan barang bukti sebanyak 597 meter kubik kayu jenis merbau ilegal dan kasus perkara kedua atas nama tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59,96 meter kubik kayu merbau ilegal. Kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. Namun, kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaan mereka.

Sutarmi bertempat tinggal di Jl Pasir Sentani Desa Sentani Kota Kec Sentani Kab Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kab Jayapura.

Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejati mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.  

"Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Ridho Sani.


Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Pengikut Pelaku Pencabulan MSAT


"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejati Sulsel dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara in absentia tanpa kehadiran terdakwa. Terimakasih dan apresiasi juga kepada Polda Sulsel selaku Korwas PPNS dan para penyidik KLHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas," sambung Rasio.

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.  Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Pada 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ON LINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan).

Selanjutnya, 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.
 
Dari operasi penindakan tersebut, sudah dinyatakan berkeputusan tetap (inkracht van gewijsde)  oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot). (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat