visitaaponce.com

Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal asal Jayapura Jadi Tersangka

Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal asal Jayapura Jadi Tersangka
MI/Rudi Kurniawansyah(MI/Rudi Kurniawansyah)

DITJEN Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga direktur perusahaan kayu pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura menjadi tersangka. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT MGM, DG, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, Direktur PT EAJ, DT, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, Direktur PT RPF, TS, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya terus bekerja membongkar jaringan kayu ilegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.

Baca juga : KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua

"Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar Basling Sinaga yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu ilegal asal Papua ini," kata Rasio dalam keterangan persnya, Rabu (20/3).

Penetapan ketiga direktur sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura diawal 2019 lalu. Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik KLHK juga telah menahan dua tersangka untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat

Ketiga tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp100 miliar.(OL-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat