visitaaponce.com

KLHK Bongkar Jaringan Kayu Ilegal Berau-Surabaya

KLHK Bongkar Jaringan Kayu Ilegal Berau-Surabaya
Ilustrasi - KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya(Dok.MI)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya

"Dugaan tindak pidana illegal logging dilakukan oleh beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad, Sabtu (19/5).

Ia menyatakan, penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket)/Penyelidikan terhadap tiga industri pengolahan kayu yaitu CV AK yang beralamat di Desa Tembudan, Kecamatan Batu Putih.

Baca juga : Gakkum KLHK Temukan Modus Baru Pembalakan Liar di Hutan Papua

Dari hasil penyelidikan diketahui pada industri pengolahan kayu CV AK ditemukan kayu bulat tanpa Id Barcode. Kayu itu diduga merupakan kayu bulat illegal sebagai bahan baku industri dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran (tallysheet) serta tidak terdaftar pada aplikasi SIPUHH online dan penggunaan Nota Angkutan dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan AK, 59, selaku pemilik industri pengolahan kayu CV AK pada tanggal 26 Maret 2024. AK berdomisili di Bangkuduan RT. 02 Desa/Kelurahan Biduk Biduk Kecamatan Biduk Bid uk Kabupaten Berau.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MB, 49, selaku Pejabat Penerbit Dokumen SKSHH MB berdomisili di Kebun Agung gang 13 RT 6 Desa Lempake Kecamatan Samarinda Utara. Saat ini kedua tersangka AK dan MB, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

Baca juga : KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan

Sementara itu AR selaku pemilik UD. LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal sebagai bahan baku industri, saat sedang dicari keberadaan karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir. Penyidik segera menetapkan AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AR berdomisili di Jalan Tekukur, Kelurahan Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

David menegaskan bahwa Penyidik menjerat tersangka AK (59) dan MB (49) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah.

Sementara itu, terhadap pembongkaran Jaringan Kejahatan Kayu Ilegal Berau-Surabaya ini, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa KLHK konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal.

Baca juga : Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat

"Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," beber dia.

Ia menyatakan telah perintahkan penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging di Kabupaten Berau, baik itu terkait penggunaan dokumen palsu, pengolahan maupun pemasaran hasil hutan secara illegal.

Proses penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya ditindak dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), para pelaku khususnya pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial ownership) harus dijerat penyidikan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : KLHK Tangkap Dua Pelaku Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

"Tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera," tegas Rasio.

Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.123 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan & operasi peredaran hasil hutan ilegal, serta 1.535 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Ketua Satgas Pemberatasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menyampaikan keyakinannya bahwa para pelaku selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam Indonesia, khususnya hutan Kalimantan yang tersisa.

"Keberhasilan penanganan kasus-kasus penegakan hukum kejahatan kehutanan di Kalimantan Timur selama ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum LHK, Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," pungkas dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat