visitaaponce.com

1 Orang Menjadi Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah

1 Orang Menjadi Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah
Ilustrasi - Pihak swasta berinisial J ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi,Kalimantan Tengah.(Freepik)

BARESKRIM Polri menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus illegal logging atau penebangan pohon tanpa izin di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah

"Kasus masih pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).

Tersangka berinisial J itu menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.

Baca juga : Tangani Pembalakan Liar di Kalteng, Kombes Pol Kurniadi Raih Presisi Award

Nunung mengatakan pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.

Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.

Sedangkan, lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Baca juga : Gempa Kalsel dan Kalteng Dua Hari Bukti IKN tidak Aman

Nunung mengatakan penyidik telah memberkas perkara tersangka J. Berkas perkara tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin, 12 Februari 2024.

"Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024)," ucap Nunung.

Saat ini J telah ditahan. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Baca juga : TPS Rutan Bareskrim Polri Menangkan Prabowo-Gibran, Sama Seperti Rutan Polda Metro Jaya

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp3,5 miliar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat