visitaaponce.com

Pelaku Penguasaan Lahan dan Illegal Logging di Hutan Negara Pangandaran Ditangkap

Pelaku Penguasaan Lahan dan Illegal Logging di Hutan Negara Pangandaran Ditangkap
ilustrasi kerusakan hutan(MI/Januari Hutabarat)

SEORANG warga Kabupaten Pangandaran, MIR, menjadi tersangka akibat mengaku sebagai pemilik kawasan hutan negara di Kabupaten Pangandaran dan melakukan illegal logging. Kawasan hutan tersebut berada di hutan negara Ciwayang, Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ilegal di Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29 November 2023. Dari operasi tersebut, tim mengamankan 16 orang dengan SC selaku koordinator kegiatan penebangan dan 13 orang selaku pekerja dan dua orang pembeli kayu.

“Pada awal penyidikan telah dilakukan pengembangan kasus dan mengarah pada orang yang menyuruh melakukan penebangan yaitu MIR dan telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan SC yang selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Ciamis dimenangkan oleh pemohon,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin, Rabu (29/5).

Baca juga : KLHK Bongkar Jaringan Kayu Ilegal Berau-Surabaya

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang berkembang, MIR yang berprofesi sebagai penasihat hukum dari salah satu kantor hukum ternama di Bandung, dipersangkakan telah dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pendudukan Kawasan hutan dilakukan MIR dengan modus yang bersangkutan selaku penasihat hukum yang diberi Surat Kuasa dari Ari M.S. Hidayat Faber yaitu anak dari Hidayat Faber selaku ahli waris guna menguasai, mengelola dan menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan tanah hak pemberi kuasa sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 10 April 2002 terhadap objek tanah Eigendom Verponding terletak di Pangandaran Ciamis dengan luas 839.602 m2.

Pendudukan Kawasan hutan dilakukan yang bersangkutan tanpa melakukan crosscheck ke Kantor Pertanahan setempat dan langsung mengklaim lahan kawasan hutan seluas 839.602 m2 yang berada di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran sebagai lahan milik ahli waris keluarga tersebut.

Baca juga : Indonesia bakal Adu Data Tutupan Hutan untuk Hadapi Regulasi Deforestasi Eropa

Untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan yang dilakukan pada sekitar bulan Oktober 2023, MIR melakukan pemasangan plang klaim kepemilikan lahan di lokasi Petak 19 A1, Kawasan hutan Ciwayang Cisaladah yang dikelola oleh Perum Perhutani RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran, KPH Ciamis. Padahal, lokasi tersebut merupakan lokasi Program Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Mukti dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis seluas 84,10 hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Atas klaim tersebut, MIR selanjutnya menyuruh SC untuk mengkoordinir kegiatan penebangan pohon jati dan Mahoni yang ada di dalam Kawasan hutan tersebut dan menggantinya dengan tanaman Kelapa Genjah sebanyak 1.000 bibit. Ada sekitar 7.111 batang log Kayu Jati dengan volume 294,823 m3, 1.110 batang log kayu Mahoni dengan volume 63,83 m3 dan 20 sortimen papan tipis dengan ukuran tebal 1-5 cm, lebar 5 -15 cm, Panjang 0,8 – 2,2 m dengan volume 0,00586 m3 menjadi bukti kejahatan yang telah dilakukan oleh MIR beserta teman-temannya.

“Selain melakukan penebangan dan mengerjakan lahan Kawasan untuk kegiatan perkebunan Kelapa Genjah, MIR menduduki Kawasan hutan tersebut dengan membangun bangunan yang saat ini masih dalam bentuk pondasi berada di dalam Kawasan hutan Ciwayang Cisaladah Petak 19 A1,” beber dia.

Baca juga : Hasil Panen Kelompok Tani Hutan Hadir di Pasar Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang digelar KLHK

Guna penyelesaian perkara klaim kepemilikan lahan tersebut, telah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap MIR dan kawan-kawan, namun yang bersangkutan tidak mau memenuhi panggilan penyidik. Pada akhir April 2024 telah dilakukan upaya penangkapan terhadap MIR dan SC, namun SC berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, MIR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung yang berada di Kebon Waru, Batununggal Bandung pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sampai Berkas Perkara Sdr. MIR dinyatakan P21 pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024. Dengan telah ditetapkannya berkas perkara MIR lengkap (P21) maka penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 untuk dapat segera disidangkan.  

Penyidik saat ini masih berupaya untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan pembalakan liar yang terjadi di Kawasan hutan Ciwayang Cisaladah, Petak 19 A1 RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran, KPH Ciamis yang secara adminitrasi pemerintahan berada di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

Taqiuddin menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepala Kepolisi Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Ciamis dan Pengadilan Negeri Ciamis dan semua pihak yang telah mendukung, membantu, bekerja sama dan berkomitmen dalam menyelesaikan perkara ini.

“Saat ini untuk pelaku yang lain masih dilakukan upaya pengejaran. Harapannya seluruh pelaku dan sumber permasalahan yang menyulut kegiatan pembalakan liar dan penguasaan lahan kawasan hutan dapat diselesaikan dengan tuntas dan tidak ada lagi klaim kepemilikan lahan atas dasarVerponding atau Eigendom,” pungkas dia. (Ata/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat